Penting! Siapkan 6 Berkas Ini Untuk Membuat Akta Kematian

27 Maret 2021, 22:10 WIB
Cara membuat akta kematian /Disdukcapil Kabupaten Jember/

 

KABAR JOGLOSEMAR- Akta kematian adalah dokumen penting sama seperti KK dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia harus melaporkan ke Disdukcapil setempat, karena nantinya nama anggota keluarga yang meninggal akan dihapus dari daftar kartu keluarga dan akan diganti dengan terbitnya akta kematian sepertu telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Status KTP Masih Mahasiswa Atau Pelajar Bikin Gagal Seleksi, Ini Update dari Prakerja 2021

Sebelum mengurus akta kematian siapkan 6 berkas berikut.

1.Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah

2. Fotokopi KTP Pelapor

3. Fotokopi KTP saksi

4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

5. Surat keterangan dari rumah sakit

6. Surat pengantar kematian dari kelurahan

Baca Juga: Viral Kasus Guru TK di Malaysia Banting Anak, Berikut 5 Fakta Barunya

Langkah Membuat AktabKematian

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk membuat surat kematian :

1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.

2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian

3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat

Baca Juga: Ridwan Kamil Tahu Demam Ikatan Cinta Sampai Puncak Gunung Terpencil, Ini Permintaan Netizen

5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.

6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk

7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah

8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.

Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler