Jadi Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftar UMKM Online 2021

25 Maret 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menggulirkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Besaran BPUM UMKM 2021 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 8: Jung Ba Reum dan Go Moo Chi Kerja Keras Pecahkan Kasus Pembunuhan

Hal ini diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi.

Pemerintah, lanjutnya, telah memasukkan program tambahan bagi UMKM di tahun 2021.

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Baru-baru ini Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan jika pemerintah akan memberikan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang unbakable. Adapun salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM 2021 memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Jika belum mendaftarkan usaha Anda, bisa segera mengikuti pendaftaran UMKM online 2021 melalui link oss.go.id.

Baca Juga: Simak Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16

Pendaftaran UMKM online 2021 semakin mudah dan gratis. Simak cara daftar UMKM online 2021 berikut ini:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Simak 5 Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Syarat Dapatkan BLT UMKM 2021

Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 atau BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: BLT UMKM Dorong 4 Transformasi Besar di Dunia UMKM

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Penerima BLT UMKM 2021 hanya diusulkan oleh pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Terkait pencairan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, belum ada informasi resminya.

Baca Juga: Dari 1,3 Juta Formasi ASN 2021, Profesi Ini Paling Banyak Dibutuhkan

Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan penyaluran BLT UMKM 2021.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya,” tulis @kemenkopukm di Instagram. ***

Sumber: Berbagai Sumber

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler