Polda DIY Terapkan Tilang Elektronik, Kamera CCTV Dipasang di Sejumlah Titik

24 Maret 2021, 19:58 WIB
CCTV /Pixabay/ElasticComputeFarm

KABAR JOLGOSEMAR - Polda DIY ikut menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama mulai Selasa 23 Maret 2021.

Pada tahap pertama penerapan tilang elektronik tersebut, kamera CCTV dipasang di 4 titik.

Selain di DIY, penerapan tilang elektronik tahap pertama secara nasional tersebut dilakukan di 11 Polda di Indonesia yakni Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, Polda DKI, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulsel, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Lampung, Polda Riau dan Polda Banten.

Menurut Inspektur Jenderal Istiono, Kakorlantas Polri, dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id, Rabu 24 Maret 2021, untuk Polda DIY baru dipasang kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu-laintasyang bisa ditilang secara elektronik.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan, Ini Syarat Hingga Cara Mendapatkannya

Sementara di Polda Metro Jaya ada 98 titik, Polda Jawa Barat sebanyak 21 titik, Polda Jawa Tengah ada 10 titik, Polda Jawa Timur sebanyak 56 titik, Polda Riau ada 4 titik, Polda Lampung di 5 titik, Polda Jambi ada 8 titik, Polda Sumatera Barat ada 10 titik, Polda Sulawesi Selatan sebanyak 16 titik, Polda Sulawesi Utara di 11 titik dan Polda Banten baru 1 titik.

Menurut Irjen Istiono, ETLE mampu mendeteksi 10 jenis pelanggaran lalu-lintas yang dikenai sanksi tilang yakni pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil- genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dikatakan, dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE nasional ini, pelanggaran yang dilakukan di suatu wilayah meski menggunakan kendaraan yang berasal dari wilayah lain, maka bisa dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar.

Selain itu, bisa terdeteksi dan terintegrasi di seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri. Dan output dari ETLE, menurut Istiono, berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dan bukti pelanggaran, surat konfirmasi dikirim kepada pelaku pelanggaran. Dalam surat konfirmasi itu ada barkot yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Irjen Istiono, setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar yakni mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan kemudian pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk kemudian harus melakukan pembayaran denda.

Penerapan tilang elektronik atau ETLE secara nasional itu dilakukan secara bertahap dan diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo pada hari Selasa 23 Maret 2021. Kapolri pun mengapresiasi Korlantas yang mulai menerapkan tilang elektronik secara nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi: 4 Alasan Pemerintah Gencar Bangun Infrastruktur

"Saya mengapresiasi Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini telah melaunching pogram ETLE secara nasional di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE," ujar Kapolri seraya menambahkan bahwa ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Menurut Kapolri, Presiden Joko Widodo mengharapkan institusi Polri agar bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, termasuk sistem tilang elektronik.

ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu-lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendieksi berbagai jenis pelanggaran lalu-lintas.

ETLE mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis, sehingga ETLE merupakan sebuah terobosan dalam penegakan hukum lalu-lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Dibenci Gara-gara Bersahabat dengan Jisoo, Fans Lakukan Pembelaan

"ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ckata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler