Korban PHK Akan Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

24 Maret 2021, 10:23 WIB
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Anda jadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja)? Jangan khawatir, karena Anda akan menerima bantuan dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Bantuan tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dan bantuan bagi korban PHK melalui program JKP tersebut akan segera digulirkan setelah data-data korban PHK terintegrasi antara data di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

Mengapa data Sisnaker harus terintegrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, agar bantuan melalui program JKP tersebut benar-benar tepat sasaran.

Artinya, yang menerima bantuan JKP benar-benar karyawan atau pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id pada Rabu 24 Maret 2021, program JKP bagi para korban PHK sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Sebelum program JKP tersebut digulirkan oleh Kemenaker, maka perlu integrasi data Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, pihaknya harus bisa memastikan bahwa program JKP tersebut benar-benar tepat sasaran. Artinya, yang menerima bantuan tersebut benar-benar korban PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Integrasi data antara Sisnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan dibutuhkan. Karena hal ini merupakan salah satu syarat menerima program JKP yakni karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.go.id hari Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Dikatakan, setelah data terintegrasi maka selanjutnya pemerintah segera menggulirkan program bantuan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikia, JKP hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka membayar iuran.

Menurut Menaker Ida Fauziyah bentuk JKP tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan program pelatihan kerja. Dan guna mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Menaker Ida Fauziyah, beberapa hal yang harus dilakukan yakni :

Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP maupun operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Ketiga, untuk perluasan dan pembinaan kepesertaan dan penegakan hukum, maka perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker mulai dari tingkat pusat sampai daerah dengan melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS dan dinas daerah.

Keempat, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis. Dan kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Tunggu SMS Atau Cek Lewat Link www.prakerja.go.id

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memiliki rencana kerja berisi 3 pilar dan 6 lompatan untuk 5 tahun ke depan. Ketiga pilar tersebut, menurut Zuhri, adalah memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.

Selain itu, menurut Zuhri, memastikan penyelenggaraan jaminasl sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan. Dan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sedangkan 6 lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk 5 tahun ke depan, menurut Zuhri, yakni mendorong peningkatan kepesertaan berbasis sinkronisasi data, terus mendorong perbaikan pelayanan dengan pendekatan strategis, efisiensi dan dukungan IT.

Selain itu, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai tata kelola yang baik dan performance yang baik.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Rilis HP Baru Poco X3 Pro, Berikut Harga dan Spesifikasinya

"Dan menindaklanjuti rekomendasi baik dari internal maupun eksternal. Kemudian, mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional bisa dilakukan," kata Zuhri.***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler