5 Alasan yang Menjadi Dasar MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

19 Maret 2021, 22:37 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. /pixabay.com/MasterTux

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co Ltd Andong, Korea Selatan.

Ada 5 alasan yang menjadi dasar bagi MUI untuk mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Baca Juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Menurut Fatwa MUI

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada hari Jumat 19 Maret 2021, kelima alasan MUI untuk mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca itu adalah :

1. pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah)
2. ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19
3. ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
4. adanya jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah
5. pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, semua alasan tersebut sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca.

Karena itu, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebut makaseluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Lewat www.prakerja.go.id, Berikut Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 Dengan Mudah

“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesan KH Asrorun Niam Sholeh tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya,Indonesia sudah menerima 1 juta dosis lebih vaksin Covid-19 AstraZeneca pada 8 Maret 2021 melalui Fasilitas COVAX di bawah naungan World Health Organization (WHO).

Dan Indonesia merupakan salah satu negara GAVI COVAX Advance Market Commitment (COVAX AMC) yang mendapat komitmen guna menerima vaksin Covid-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

Dan sebelum vaksin Covid-19 AstraZeneca itu digunakan sudah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan dan MUI. Proses ini dilakukan guna memastikan keamanan, khasiat, mutu,dan izin penggunaan dari MUI.

Sementara Lucia Rizka Andalusia, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM menjelaskan bahwa Badan POM suda mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Selain itu, vaksin AstraZeneca sudah masuk dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).

Baca Juga: Duel Tanggal 22 Maret 2021, Ini Profil Irene Sukandar, Sosok Grandmaster Catur Penantang Pak Dadang Dewa Kipas

Sementara mengenai keamanan vaksin AstraZeneca, menurut Lucia Rizka, Badan POM bersama tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI sudah melakukan kajian lebih lanjut.

Badan POM pun sudah berkomunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi maupun kajian yang lengkap. Yang yang terkini terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Menurut Lucia Rizki, dari hasil review dalam pertemuan Europe Medicines Agency pada 18 Maret 2021 pun memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

Dikatakan, vaksin tak terkait risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin.

Selain itu, EMA pun menekankan bahwa tidak ada masalah terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara keseluruhan atau dengan bets tertentu.

Sedangkan Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, yang mewakili Kemenkes menyambut baik keputusan MUI dan Badan POM yang mengizinkan vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mengandung Babi, MUI Tegaskan Produk Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan

Menurut Siti, dengan adanya putusan tersebut, maka vaksin Covid-19 AstraZeneca bisa segera didistribusikan dan digunakan dalam program vaksinasi nasional.

“Vaksin Covid-19 mampu mencegah fatalitas atau kematian. Dan di sejumlah negara telah berhasil menurunkan case fatality rate, bed occupancy ratio dan kasus aktif,” kata Siti Nadia Tarmizi. (Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler