Simak Cara Daftar UMKM Online 2021 Demi Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

11 Maret 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih disalurkan pemerintah untuk pelaku UMKM tahun 2021.

Dengan begitu masih ada kesempatan pelaku usaha mikro kecil mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM.

Soal rencana penyaluran BPUM 2021 ini diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi. Menurutnya, BPUM UMKM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Perbarui Kontrak dengan Kakao M, Lagu-lagu Kpop Akan Tersedia Lagi di Spotify

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Besaran BPUM 2021 lebih sedikit dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2,4 juta. Pihaknya menambahkan dana hibah BPUM UMKM ditargetkan untuk 9,8 juta pelaku UMKM.

Kendati begitu penerima BPUM UMKM atau BLT UMKM masih bisa terus bertambah. Salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM harus memiliki usaha dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah mendaftarkan usahanya tentu pelaku UMKM akan lebih mudah mendaftar BTL UMKM Rp1,2 juta. Apabila usaha belum terdaftar atau belum memiliki SKU, ikuti cara daftar UMKM online 2021.

Pendaftaran UMKM online 2021 tidak dipungut biaya alias gratis, cukup login link oss.go.id saja. Simak cara daftar UMKM online 2021 berikut ini:

Baca Juga: Benarkah Perayaan Malam 27 Rajab Tidak Ada di Syariat? Ini Jawabannya

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga: Rayakan Isra Miraj 11 Maret 2021, Ini Sholat Hingga Doa yang Bisa Dipanjatkan

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Maret: Aldebaran Halangi Nino Cari Tahu Soal Reyna, Masih Nekat?

Ketentuan dapatkan BLT UMKM

Apabila sudah mendaftarkan usaha Anda secara online, nantinya akan lebih mudah daftar BLT UMKM. Berikut syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM kepada pengusul BPUM UMKM. Simak berkas yang harus dilengkapi berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Baca Juga: Gelombang 14 Segera Dibuka, Lakukan Update Data Diri Hingga Buat Akun Kartu Prakerja

Adapun pihak pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Siapkan dulu berkas-berkas pendukung termasuk daftar UMKM online 2021 dahulu. Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan BPUM UMKM.

Dalam unggahan Kemenkop UKM di Instagram, pihaknya belum merilis e-form untuk pendaftaran BLT UMKM 2021. Dengan begitu, masyarakat diminta untuk berhati-hati memberikan data diri.

Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Sri Padma di Sumedang, Seharusnya Belajar Mengajar Online Tapi Malah Ziarah

Sampai sekarang, pendaftaran BPUM 2021 belum dibuka secara resmi. Masyarakat perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program BLT UMKM. ***

 

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler