BRI Apresiasi Penangkapan Sindikat Pembobol ATM di Klaten

9 Maret 2021, 19:58 WIB
Kantor BRI /BRI

KABAR JOGLOSEMAR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Wilayah BRI Yogyakarta mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Klaten dalam mengungkap sindikat kasus vandalisme dan pembobolan ATM.

Hal itu menyusul tertangkapnya 4 tersangka pembobol ATM di Kragunan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Soal Keponakannya Akan Dilamar Kaesang Pangarep, Paman Nadya Arifta: Saya Pastikan Hoaks

Baca Juga: Isra Miraj 1442 H Jatuh pada 11 Maret 2021, Ini Doa yang Bisa Dilafalkan Malam Harinya

Pemimpin Wilayah BRI Yogyakarta Erizal mengungkapkan rasa terima kasih kepada kepolisian atas tindakan yang cepat dalam menangkap pelaku.

“BRI proaktif dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Dalam hal ini BRI merupakan korban dan kami juga menjamin bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan,” jelasnya.

Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BRI. Peristiwa yang terjadi di Klaten merupakan perbuatan oknum yang merupakan bagian dari sindikat, sehingga tidak mempengaruhi keamanan bertransaksi di BRI secara umum.

BRI terus menghimbau kepada nasabah untuk tetap berhati-hati dan waspada saat berada di ATM, apabila ada yg mencurigakan di ATM, nasabah silahkan langsung melapor ke call center BRI 14017 atau ke kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga: Diduga Diplagiat Young Lex, Ini 5 Fakta Unik Video Klip Lay EXO – Lit

Baca Juga: Disebut Plagiat Video Klip Lay EXO, Young Lex Sebut Fans K-Pop Otak Michin

Selain tarik tunai melalui ATM BRI, masyarakat juga bisa bertransaksi digital menggunakan BRImo (Mobile Banking BRI) dan Internet Banking BRI.

Kasus ini bermula saat terdapat anggota Kepolisian yang merupakan warga Jogonalan akan mengambil uang di ATM dan memergoki komplotan pembobol yang sedang beraksi.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan terdapat 4 pelaku yang dibekuk.

Tiga dari empat tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Polda Kalimantan Timur dengan 18 TKP dan di Polda Jawa Tengah dengan 1 TKP.

Baca Juga: Unggah Foto Arya Saloka Bareng Anak, Putri Anne : Jangan Percaya Tatapan Manisnya

Baca Juga: Disorot Media Asing, Kasus Dugaan Plagiasi Young Lex  Dilaporkan ke Manajemen Lay EXO

“Petugas mengamankan barang bukti berupa obeng, tang jepit, sentor, gembok, kartu ATM dan stik fiber modifikasi,” jelasnya.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler