KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja yang dilakukan pemerintah tidak sebatas memberi pelatihan keterampilan tapi terus berkelanjutan.
Sebab, setelah mengikuti pelatihan sesuai ketrampilan keahlian yang diinginkan, para alumni program Kartu Prakerja mendapat bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan syarat tertentu.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong para alumni penerima Kartu Prakerja bisa berwirausaha atau menciptakan lapangan kerja/usaha sendiri atau menjadi mandiri dengan modal ketrampilan dan KUR yang dimiliki.
Dikutip Kabar Joglosemar dari berbagai sumber, bantuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan oleh pemerintah berupa KUR Super Mikro dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas ini diberikan kepada mereka yang sudah menjalankan pelatihan Program Kartu Prakerja sebelumnya.
Dengan pemberian bantuan fasilitas KUR ini, pemerintah berharap para alumni program Kartu Prakerja bisa langsung mempraktekkan dan atau menerapkan ketrampilan yang diperoleh dengan menjadi wirausaha mandiri.
Hal ini juga sekaligus mendorong agar semakin banyak anak muda yang menjadi wirausaha di Indonesia. Fasilitas bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro yang diberikan pemerintah ini sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Dengan demikian, setelah mengikuti pelatihan dengan mendapatkan modal ketrampilan, maka para Alumni Program Kartu Prakerja juga mendapat modal usaha melalui fasilitas bantuan KUR.
Namun, untuk bisa mendapatkan fasilitas bantuan KUR, para alumni Program Kartu Prakerja harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni :
1. korban PHK (pemutusan hubungan kerja)
2. wirausaha
3. tidak bekerja di pekerjaan lain yang sudah tetap