KABAR JOGLOSEMAR- Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan diharapkan segera melapor SPT Tahunan karena untuk wajib pajak perorangan, batas akhir melaporkan SPT Tahunan akan jatuh pada 31 Maret 2021.
Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha waktu melaporkan SPT Tahunan akan berakhir pada awal April 2021.
Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak dijelaskan ada 6 jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT tahunan.
Baca Juga: Akhirnya Amanda Manopo Unggah Foto Keluarga Fiktif Pondok Pelita, Penggemar Ikatan Cinta Girang
Berikut daftar 6 harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
1.Kas dan setara kas
011: uang tunai.
012: tabungan.
013: giro.
014: deposito.
015: setara kas lain.
2. Harta Berbentuk Piutang
021: piutang.
022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
029: piutang lain.
Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Akan Dapat KUR, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Baca Juga: Catat, Ini Perubahan Cuti Isra Mi'raj Maret 2021
3. Investasi
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032: saham.
033: obligasi perusahaan.
034: obligasi pemerintah.
035: surat utang lain.
036: reksadana.
037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain
038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
039: investasi lain.
Baca Juga: Waduh, 4 Weton Pria Ini Diprediksi Hobi Selingkuh Berdasarkan Ramalan Primbon Jawa
4. Alat transportasi
041: sepeda.
042: sepeda motor.
043: mobil.
049: transportasi lain.
5. Harta bergerak
051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052: batu mulia seperti intan dan berlian.
053: barang seni dan antik.
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055: peralatan elektronik dan furnitur.
059: harta bergerak lain.
Baca Juga: Baim Wong Kesal dengan Pengunjung Taman Safari Indonesia, Ada Apa? Berikut Penjelasannya
6. Harta Tidak Bergerak
061: tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069: harta tak bergerak lain.
Cara Melapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka empat cara pelaporan SPT.
Pertama, lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
Baca Juga: Klik sid.kemendesa.go.id, Cek Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Maret 2021
Kedua, lapor melalui jasa ekspedisi atau pos. Ketiga, lapor melalui DJP online. Keempat, lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).
Di masa pandemi ini, dianjurkan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online agar bisa meminimalisir interaksi. Untuk pelaporan online, Anda harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan akun DJP online.***