KABAR JOGLOSEMAR- Sebelumnya pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) telah merubah jadwal cuti dan libur bersama tahun 2021, perubahan jadwal libur tersebut termasuk mengatur perubahan jadwal cuti bulan Maret yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi'raj.
Perubahan SKB cuti bersama ini ditandatangani 3 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
" Pada SKB sebelumnya ditetapkan cuti bersama sebanyak 7 hari setelah mengalami perubahan, cuti bersama dipangkas 2 hari jadi total cuti bersama tahun 2021 berjumlah 5 hari, " terang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Singgung GeNose, Presiden Jokowi: BPPT Harus jadi Pusat Kecerdasan Teknologi IndonesiaDalam SKB perubahan, cuti yang ditiadakan salah satunya ada di bulan Maret yaitu pada tanggal 12 Maret bertepatan dengan Isra Mi'raj.
Sebelum itu, pada 11 Maret 2021 adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021.
Baca Juga: Waduh, 4 Weton Pria Ini Diprediksi Hobi Selingkuh Berdasarkan Ramalan Primbon JawaNamun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah :
11 Maret 2021: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi
Selain pemangkasan di Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pemangkasan juga dilakukan di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember. Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.***