Tanggapi Mahfud MD, Andi Arief: Maaf Prof, Ada Peristiwa Melanggar Hukum

8 Maret 2021, 06:15 WIB
Andi Arief ingatkan mantan kader pro KLB untuk tidak memalsukan peserta KLB.* //Instagram/@andiarief_real

KABAR JOGLOSEMAR - Pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Jumat 5 Maret 2021 ada unsur perbuatan melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Andi Arief menanggapi pernyataan Mengkopohukam Mahfud MD sebelumnya yang menyebut belum ada perbuatan melanggar hukum dalam KLB Partai Demokrat.

"Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," cuit Andi Arief yang dilansir Kabar Joglosemar dari akun twitter @AndiArief-ID hari Minggu 7 Maret 2021.

Baca Juga: Kaesang-Felicia Putus Cinta, Warganet: Wajar Ibu Felicia Marah

Baca Juga: Jerih Payah Aldebaran Terbayar Juga, Andin dan Mas Al Bertemu Kembali di Ikatan Cinta Episode 192

 

Selain itu, menurut Andi Arief yang juga mantan aktivis mahasiswa itu, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang berbeda dengan KLB Partai, PKB, PKPI maupun PDI sebelumnya.

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah KLB abal-abal. Sebab, selain tidak ada izin majelis tiggi partai, juga tidak dihadiri satu pun pemilik suara yang sah dari Ketua DPD dan 500 DPC Partai Demokrat.

Menurut Andi Arief, bahkan sebelum KLB pihak Partai Demokrat sudah menyurati Menkopolhukam, Polri dan Depkum-HAM. Dan masalah ilegalitas KLB Partai Demokrat sudah dilaporkan.

Baca Juga: 5 Weton Wanita Terbaik, Datangkan Banyak Rejeki dan Berkah untuk Suami

Baca Juga: Bansos Kemensos 2021 Cair Maret, Segera Cek Nama Anda di www.dkts.kemensos.go.id, Begini Caranya

"Pak Prof @mohmahfudmd ysh, KLB medan berbeda dg KLB Golkar, PKB, PKPI dan PDI. KLB abal2 medan selain tak ada izin majelis tinggi, tak dihadiri pemilik suara sah satu pun ketua DPD dan 500 DPC. Sebelum KLB sdh kami surati Prof, Polri depkumham. Ilegalitas Prof sudah dilaporkan," cuit Andi Arief.

 

Andi Arief menambahkan bahwa Munaslub PKB tahun 2008 merupakan masalah internal. Tendensi kuat rekonsiliasi internal antara dua mandatorissaat itu meski tidak berhasil.

Baca Juga: Kabar Baik, 19.500 Alumni Program Kartu Prakerja Bakal Dapat KUR

Dan hal itu,menurut Andi Arief, menjadi alasan mengapa SBY saat itu tidak mencampuri urusan internal PKB apalagi mensponsori.

 

"Munaslub PKB masalah internal, tendensi kuat relonsiliasi internal antara dua mandatoris meski tidak berhasil. Itulah menurut saya mengapa SBY tidak mencampuri urusan internal PKB apalagi mensponsori," kata Andi Arief.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler