Soal Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintahan SBY Tak Campur Tangan Saat PKB Ada 2 Versi di 2008

6 Maret 2021, 17:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

KABAR JOGLOSEMAR - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, masalah yang dialami Partai Demokrat saat ini sama dengan yang dialami PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di era pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhyono) tahun 2008.

Ketika itu, menurut Mahfud MD, PKB terbelah dua yakni PKB versi Parung (Gus Dur) dan PKB versi Ancol (Cak Imin).

Sikap Pemerintahan Presiden SBY saat itu tidak melakukan pelarangan. Alasannya, itu urusan internal parpol.

Baca Juga: Ini Alasan Eugene Hampir Tolak Peran Oh Yoon Hee di Drama The Penthouse

Sebelumnya, menurut Mahfud MD, hal yang sama dilakukan pada era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu merupakan masalah internal PKB.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," cuit Mahfud MD dikutip Kabar Joglosemar dari @mohmahfudmd hari Sabtu 6 Maret 2021.

Menanggapi apa yang disampaikan Mahfud MD terkait sikap era pemerintahan Presiden Megawati dan Presiden SBY dalam kasus PKB, menurut seorang warganet Abdurrahman yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun @ynkfz, kasus PKB saat itu dan Partai Demokrat saat ini berbeda.

Dalam kasus PKB, menurut Abdurrahman, melibatkan orang internal partai sendiri, namun dalam kasus Partai Demokrat, melibatkan orang luar partai.

Baca Juga: 9 Weton Menurut Primbon Jawa yang Sukses di Tahun 2021, Kamu Termasuk?

"Beda dong. Dua contoh tsb melibatkan orang internal partai mereka sendiri. Kalo yg skrg, orang entah darimana mendadak didapuk jd pimpinan. Lebih gak etis lagi, dia memiliki jabatan dlm lingkaran istana. Jgn cari pembenaran!," cuit Abdurrahman.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sesuai ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 pemerintah meman tidk bisa melarang atau pun mendorong kegiatan seperti KLB (Kongres Luar Biasa) yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Jumat 5 Maret 2021.

Sebab, hal ini juga sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

Baca Juga: Ini Bansos 2021 yang Cair Maret, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020)mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003," cuit Mahfud MD di akun twitter @mohmahfudmd dikutip Kabar Joglosemar pada hari Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Mengulik Rahasia Weton Sabtu Legi Neptu 14 Primbon Jawa : Sifat, Rezeki, Pekerjaan hingga Jodoh

Berdasarkan pengalaman tersebut dan sesuai ketentuan UU, maka menurut Mahfud MD, hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Pemerintah akan campur tangan karena hal itu merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Bagi pemerintah sekarang, menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan oleh internal Partai Demokrat juga.

"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud MD.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler