Ingin Dapat BLT Rp1,2 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021

5 Maret 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi pencairan BLT /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan bagi usaha mikro dan menengah (UMKM) dilanjutkan oleh Pemerintah di bulan Maret 2021 ini.

Nominal dari pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini sebanyak Rp1,2 juta. Keputusan pemberian bantuan ini baru diambil Pemerintah baru-baru ini dan sebelumnya tidak terpikirkan.

Baca Juga: 10 Mitos Jawa yang Sebenarnya Punya Makna Baik, Soal Jodoh hingga Kesopanan

Hal itu bisa dimaklumi karena memang selain BLT UMKM ini ada banyak sekali bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dengan target penerimanya masing-masing.

Adapun, bantuan ini berbeda dengan tahun 2020 lalu. Di tahun 2020, nominal bantuan mencapai Rp2,4 juta. Tahun ini dipangkas hingga menjadi Rp1,2 juta saja.

Pemerintah menyampaikan bahwa target penerima bantuan ini adalah 9,8 juta dan nantinya masih akan bertambah.

Oleh karena itu, bila Anda merasa sebagai pemilik UMKM, maka tak ada salahnya untuk mendaftar program bantuan ini.

Baca Juga: Kemenkop UKM Salurkan BPUM 2021, Berikut Informasi Terkini Hingga Syarat Pendaftarannya

Cara daftar UMKM Online yaitu:

  1. Buka lamanhttps://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Adapun syarat untuk mendaftar yaitu:

-WNI

-Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki usaha mikro

-Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6

Baca Juga: 7 Weton yang Punya Bakat Alami Jadi Pemimpin, Ada Weton Ir Soekarno

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler