Dibuka Lagi Tahun 2021, Ini Langkah untuk Dapat BPUM UMKM Rp 1,2 Juta 

3 Maret 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

 

KABAR JOGLOSEMAR - Ada beberapa program bantuan sosial yang akan dibuka lagi di tahun 2021. Salah satunya adalah Bantuan Presiden Produktif  Usaha Mikro (BPUM) UMKM.

Hanya saja kapan waktu persisnya pencairan BPUM UMKM 2021 belum bisa dipastikan Kementerian Keuangan, nanti akan ada informasi selanjutnya jika sudah diputuskan waktu pencairan BPUM UMKM.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani yang mengatakan, benar program BPUM UMKM tahun 2021 akan kembali dilanjutkan dan diberikan pada pelaku UMKM.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021 Login di oss.go.id, Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta

Baca Juga: Awas! Ini Daftar Pasangan Weton yang Tidak Cocok, Jangan Sampai Menyesal Setelah Menikah

"Ada beberapa perubahan terkait nilai bantuan yang diberikan. Tahun 2021 nilai bantuan yang diberikan berkurang dibanding tahun lalu, tahun ini pelaku UMKM akan mendapat bantuan dana Rp 1,2 Juta per orang, " jelasnya.

Target sasaran penerima UMKM online 2021 juga berbeda, jika tahun 2020 Kementerian Keuangan menyasar 14 Juta UMKM, tahun 2021 ini target pelaku UMKM hanya 9,8 Juta pelaku UMKM. Tapi melihat situasi dan kondisi tidak menutup kemungkinan akan ditambah jumlah penerima bantuan.

"Tahun ini memang ada sedikit pengurangan jumlah penerima UMKM online 2021 jadi 9,8 juta penerima bantuan UMKM. Nanti akan akan dievaluasi kembali apakah akan ditambah lagi jumlah penerima bantuan UMKM atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret: Aldebaran Kepikiran Terus, Reyna Bocorkan Rencana Al pada Andin?

Baca Juga: Tradisi Rakyat Belanda, Peringati Usia Ke-50 Tahun dengan Memasang Boneka di Depan Rumah

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar program UMKM online 2021 bisa mulai mendaftar dan mempersiapkan persyaratan mendapat BPUM UMKM. 

Berikut cara mudah daftar UMKM online 2021.

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha  klik Perseorangan kemudian pilih:

Untuk salah usaha Mikro  klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil  klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Segera Tautkan e-Wallet, Batas Akhir Pembayaran Insentif hingga 5 Maret 2021

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Maret: Kelicikan Elsa Terbongkar Setelah Kepergok Nino, Proses Perceraian Dilanjutkan

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha  lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: 5 Weton Sosok Misterius dalam Ramalan Primbon Jawa, Potensi positif hingga Negatif

Baca Juga: Indonesia Kembali Terima 10 Juta Dosis Vaksin dari Sinovac

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)  klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha beri tanda centang pada kotak disclaimer klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Cara Mudah Tautkan Rekening e-Wallet Untuk Menerima Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Terungkap, Pesan Terakhir Rina Gunawan terhadap Ashanty Sebelum Meninggal

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah :

-WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang Jodoh yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Dilarang Kasih Kado Baju

Baca Juga: Istri Teddy Syah, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Agar Anda bisa mendapat BPUM UMKM, Anda harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari :

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler