Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif Pajak 100 Persen untuk Properti dan Mobil Baru

3 Maret 2021, 10:48 WIB
Mobil baru kabarnya akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen /Pixabay.Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai Maret 2021 ini secara bertahap pemerintah memberikan insentif pajak bagi mobil baru dan properti. Tak tanggung-tanggung besarnya insentif pajak sampai dengan100 persen.

Dengan insentif pajak hingga 100 persen tersebut maka harga mobil baru dan properti, khususnya rumah yang sudah jadi atau siap ditempati, akan lebih murah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret: Aldebaran Kepikiran Terus, Reyna Bocorkan Rencana Al pada Andin?

Itu berarti, kebijakan insentif pajak yang berlaku tahun 2021 ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk membeli mobil baru dan rumah baru.

Dalam kebijakan itu, besarnya insentif pajak atau PPnBM kendaraan bermotor baru yang ditanggung pemerintah adalah:

1. pada Maret-Mei 2021 PPnBM sebesar 100 persen
2. pada Juni-Agustus 2021 sebesar 50 persen
3. September-Desember 2021 sebesar 25 persen

Sementara kebijakan insentif pajak untuk sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Hal ini diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama 6 bulan, mulai bulan Maret 2021.

Fasilitas PPN DTP mencapai 100 persen diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar.

PPN DTP sebesar 50 persen diberikan untuk rumah dengan nilai jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Tradisi Rakyat Belanda, Peringati Usia Ke-50 Tahun dengan Memasang Boneka di Depan Rumah

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, kebijakan insentif pajak ini melengkapi 4 kebijakan yang sudah diberikan Kementerian PUPR di sektor perumahan sebelumnya, yaitu :

1. FLPP(Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit rumah
2. SSB (Subsidi Selisih Bunga) sebesar Rp 5,96 triliun
3. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar Rp 630 miliar untuk 157.500 unit rumah
4. BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) sebesar Rp 8,7 miliar.

Sementara bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menurut Menteri PUPR, selain 4 program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan Rp 4 juta cash bantuan uang muka.

Dengan demikian secara keseluruhan, capaian program tahun 2020 sebanyak 200.972 unit rumah dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah mencapai Rp 2,92 triliun untuk MBR.

Lantas, apa alasan pemerintah memberi isentif pajak yang begitu besar untuk mobil baru dan rumah baru?

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Maret: Kelicikan Elsa Terbongkar Setelah Kepergok Nino, Proses Perceraian Dilanjutkan

Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, secara umum tujuan utama pemberian insentif pajak bagi kedua produk tersebut adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan mobil baru dan rumah baru. Selain itu untuk memulihkan ekonomi nasional.

Selain itu, menurut Airlangga Hartarto yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Rabu 3 Maret 2021, industri otomotif merupakan industri padat karya karena di sana menyerap 1,5 juta tenaga kerja langsung dan sebanyak 4,5 tenaga kerja tidak langsung atau total menyerap 6 juta tenaga kerja.

Kemudian, menurut Airlangga Hartarto, industri pendukung otomotif menyumbang Rp 700 triliun untuk produk domestikk bruto (PDB) padatahun 2019 dan kurang lebih ada 7.451 pabrik yang menghasilkan produk input bagi industri otomotif.

Dengan, kebijakan insentif pajak bagi industri otomotif juga untuk mempertahankan basis industri otomotif nasional.

Sementara pemberian insentif fiskal untuk sektor properti dilakukan karena berdasarkan fakta kontribusi sektor properti berupa real estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat. Yakni dari 7,8 persen tahun 2000 menjadi 13,6 persen tahun 2020.

Namun pada tahun 202 pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi mencapai minus 2,0 persen, bahkan untuk sektor konstruksi turun lebih dalam dengan minus 3,3 persen.

Baca Juga: Sudah Minggu Prapaskah II, Ini Tanggal Penting Paskah 2021

Menurut Airlangga Hartarto, tenaga kerja di sektor properti pun terus meningkat sejak tahun 2000 hingga tahun 2016 lalu sedikit melandai hingga 9,1 juta  pada 2019, bahwa turun menjadi 8,5 juta pada tahun 2020.

"Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi sektor properti,” kata Menko Perindustrian Airlangga Hartarto.

Karena itu, menurut Airlangga Hartarto, kesempatan insentif pajak mulai Maareti 2021 ini sebagai peluang guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan kebijakan insentif-insentif pajak untuk industri otomotif dan properti diharapkan mampu menggairahkan konsumsi, terutama bagi masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: Segera Tautkan e-Wallet, Batas Akhir Pembayaran Insentif hingga 5 Maret 2021

“Kedua kebijakan tersebut bersifat komplementer dan saling menguatkan untuk menggairahkan konsumsi rumah tangga. Selain itu, kebijakan insentif pajak tersebut sebagai bagian yang komprehensif dari paket program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada 2021 yang mencapai sekitar Rp 699,43 triliun,” tambah Menkeu Sri Mulyani Indrawati.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler