Simak Cara dan Syarat Program Kartu Prakerja 2021, Cek www.prakerja.go.id

20 Februari 2021, 21:02 WIB
Tangkap layar dari kartu prakerja /Instagram @kartu prakerja/Instagram @kartu prakerja

KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui program kartu prakerja untuk tahun 2021 kembali diadakan oleh pemerintah.

Hal ini merujuk pada pernyataan Menaker Ida. Menurut dia sejak Rabu (3/1) yang lalu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah fokus untuk mempersiapkan program kartu prakerja 2021.

Baca Juga: Sisi Lain Sosok Arya Saloka Ikatan Cinta : Jualan Dimsum, Roti hingga Baju Muslim

Selain itu, adapun penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menyebutkan bahwa program kartu prakerja ada dalam salah satu program yang dianggarkan pemerintah untuk tahun 2021.

Oleh karenanya, hampir bisa dipastikan bahwa program yang bertujuan untuk menekan jumlah pengangguran ini akan hadir di tahun 2021.

Untuk tahun 2021 nantinya program kartu prakerja akan memasuki gelombang 12. Dalam program ini, para peserta yang mengikutinya akan mendapatkan insentif.

Setelah menjalani beberapa pelatihan yang dipilih, para peserta program prakerja pun bisa mendapatkan dana insentif tersebut.

Meskipun demikian saat ini jika Anda cek www.prakrja.go.id , menu untuk melakukan pendaftaran belum terbuka.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan dengan Ayus Mencuat, Akun Bisnis Nissa Sabyan Ramai Kunjungan Netizen

Artinya, Anda masih harus menunggu sampai pendaftaran program kartu prakerja 2021 gelombang 12 dibuka.

Sembari menunggu, alangkah lebih baik untuk mengetahui cara yang nantinya bakal Anda tempuh apabila mendaftar program kartu prakerja.

1. Cek www.prakerja.go.id lalu klik 'Daftar Sekarang'
2. Setelah selesai melakukan pendaftaran prakerja dengan cara mengisi data diri, nantinya data tersebut diverifikasi kebenarannya.
3. Usai terverifikasi, ikuti tes motivasi.
4. Masuk pada tes kemampuan dasar. Jangan lupa siapkan kertas dan pulpen untuk mempermudah Anda mengerjakan tes tersebut.
5. Pilih pelatihan.

Perlu diketahui, hampir semua orang diperbolehkan untuk mengikuti program kartu prakerja. Bahkan, bagi yang sudah bekerja pun bisa mengikuti program ini.

Baca Juga: Bukan Putus, Ini Jawaban Kalina Octaranny dan Vicky Prasetyo Batal Nikah 21 Februari

Meskipun demikian, adapun syarat dan ketentuan bagi para pekerja maupun para pencari pekerjaan, seperti berikut ini.

1. Seorang Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang bersekolah di instansi formal.
3. Bukan merupakan seorang pejabat mulai dari tingkat desa hingga negara.
4. Bukan pegawai BUMN, BUMD.
5. Tidak termasuk golongan TNI Polri.

Hingga kini, program kartu prakerja tahun 2021 gelombang 12 belum dibuka secara resmi pendaftarannya. ***

 

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler