Diadukan ARDY ke Komnas HAM, Sri Sultan Siap Berdialog

19 Februari 2021, 16:49 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja
 

KABAR JOGLOSEMAR -Pada hari Selasa 16 Februari 2021, ARDY (Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta) mengadukan Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY terkait Pergub Nomor 1 tahun 2021.

Hal dilakukan ARDY karena menilai Pergub tersebut melanggar HAM (hak asasi manusia) untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Menanggapi hal itu, Sri Sultan mengajak ARDY untuk berdialog.

"Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog nggak ada masalah. Pak Gubernur bersedia untuk dialog," kata Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah DIY, usai mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamenku Buwono X saat meneri Kepala ORI DIY Budhi Masthuri, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Puluhan Ikan Paus Ditemukan Terdampar di Pantai Madura, 46 Mati 3 Hidup

Baca Juga: Boleh Pilih Jenis Pantangan, Ini Aturan Pantang dan Puasa Prapaskah 2021

Menurut Kadarmanta Baskara Aji yang dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY pada Jumat 19 Februari 2021, Sri Sultan maupun Pemda DIY tak keberatan untuk berdiskusi, dialogserta memfasilitasi keberatan ARDY.

Bahkan bila diperlukan bisa dimediasi oleh ORI DIY untuk bisa bertemu. Dan prinsipnya Gubernur DIY Sri Sultan HB X siap kapan saja dan mau di mana dilakukan dialog, tak ada masalah.

Sebelum mengadu ke Komnas HAM, ARDY pun pernah mengadukan Gubernur DIY ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Kecewa Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus, Netizen: Jangan Lihat Penampilannya!

Baca Juga: Park Eun Seok Ungkapkan Rasanya Perankan Logan Lee yang Sering Tertindas di The Penthouse 2

Pengaduan dilakuka karena ARDY menduga Pergub tersebut mengandungi malaadministrasi.

Dalam Pergub itu diatur bahwa demonstrasi hanya bisa dilakukan dalam jarak dengan radius 500 meter dari titik terluar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Kawasan Cagar Budaya Kotagede serta Kawasan Malioboro.

Menurut Budhi Masthuri, dalam audiensi yang berlangsung di Gedhong Wilis Kompleks Kepatihan itu, Gubernur DIY Sri Sultan secara gamblang dan terbuka menjelaskan mengenai latar belakang dikeluarkannya Pergub tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Upayakan Percepat Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua di Wilayah Jawa Tengah

Baca Juga: Adik Ayus Sabyan Akui Nissa Sabyan Orang Ketiga di Balik Hancurnya Pernikahan Ayus Sabyan

Selain itu, Pergub tersebut juga disusun melalui proses perumusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dilakukan koordinasi yang lebih teknis dengan Sekda DIY dan Kepala Biro Hukum Pemda DIY,” kata Kepala ORI DIY Budhi Masthuri yang dikutip Kabar Joglosemar dariHumas DIY.

Menurut Budhi, audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan dimaksudkan untuk mendengar langsung dari Sri Sultan tentang latar belakang, filosofi, histori, yuridis dan sosiologis terkait penyusunan Pergub.

Baca Juga: OJK Tetapkan Kebijakan untuk Dukung Pemulilhan Ekonomi

Baca Juga: Di Balik Layar The Penthouse 2: Eugene dan Park Eun Suk Bangun Chemistry Lewat Bahasa Inggris

"Dan semua itu sudah dijelaskan secara gamblang dan terbuka oleh Sri Sultan," kata Budhi.

Tentang laporan ARDY, menurut Budhi, hal itu dilakukan karena mereka khawatir beleid (langkah pelaksanaan program) itu berpotensi melanggar HAM, terutama menyangkut hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler