Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini 4 Poin Polemik Pergub yang Dikeluarkan Sultan HB X

18 Februari 2021, 13:42 WIB
caption : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X / /Instagram/@humasjogja

 

 


KABAR JOGLOSEMAR
-
Selasa (16/2/21) lalu, Sri Sultan HB X dilaporkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) ke Komnas HAM.

Laporan ARDY ke Komnas HAM dilatarbelakangi oleh adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sultan HB X.

Pergub ini berisi tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 Februari: Akhirnya Aldebaran Tahu Ayah Kandung Reyna, Pengorbanannya Sia-sia?

Baca Juga: Gunung Gede Pangrango Terlihat Jelas, Fotografer Ini Buktikan Ada yang Berbeda di Jakarta

Inisiator Ardy yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogya, Yogi Zul Fadhli melihat isi Pergub ini memilioi potensi melanggar HAM. 

"Di sini ada pasal-pasal yang punya potensi jadi pelanggaran HAM. Ada pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum dengan dalih kawasan wisata," ujar Yogi.

Pergub yang dikeluarkan Sultan HB X ini mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Tesla Pilih Bangun Pabrik di India Ketimbang di Indonesia

Baca Juga: Vernon SEVENTEEN Ulang Tahun, Simak 8 Fakta Uniknya!

Potensi pelanggaram HAM ada dalam pasal-pasal berikut:

Point pertama, dalam pasal 5 menyatakan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

Yogi mengungkapkan, di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara. Di antaranya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Pemerintah Provinsi DIY. Kawasan terlarang untuk demonstrasi, selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Poin kedua, tentang pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Baca Juga: Hari Terakhir BLT UMKM Cair! Segera Cek eform.bri.co.id/bpum dan Kunjungi BRI

Baca Juga: Johny G Plate : Pasal Karet UU ITE Sudah Diuji Materiil di MK dan Konstitusional

Dalam Pergub tertulis penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di ruang terbuka untuk umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Poin ketiga tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Di dalam Pasal 6 disebutkan mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Di sini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel), tambahnya.

Baca Juga: EXO Biasa Comeback dengan Gerhana, Ini Jadwal Lengkap Gerhana di Tahun 2021

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako

Poin terakhir adalah pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Pergub ini mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil.

Dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10). Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11.***

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler