Masih Penasaran Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu? Ikuti Langkah-langkah Ini

10 Februari 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi bansos 2021 PKH, BST /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR - Bansos atau Bantuan Sosial Tunai BST Rp 300 ribu masih terus disalurkan pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ini Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Pengganti Subsidi Gaji 2021

Sementara itu, untuk proses pencairan bantuan ini Kemensos menunjuk PT Pos Indonesia. Sedangkan pada wilayah Papua serta Papua Barat akan ada perlakuan khusus karena keterbatasan medan wilayah.

Program BST Rp300 ribu ini telah berjalan sejak bulan Januari 2021. Rencananya bantuan ini akan terus disalurkan hingga bulan April.

Bagi Anda yang masih penasaran apakah termasuk dalam penerima bansos BST Rp 300 ribu atau tidak, maka bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu

1. Buka browser Google Chrome atau sejenisnya. Lalu ketikan URL www.dtks.kemensos.go.id
2. Cermati bagian yang paling atas. Nantinya kolom-kolom tersebut wajib Anda isi.
3. Pilih ID Kepesertaan Anda.
4. Masukan nomor kepesertaan berdasarkan dengan ID yang telah Anda pilih.
5. Masukan nama sesuai dengan ID yang dipilih tadi.
6. Pada kolom kode, tulis kombinasi dari huruf atau angka sesuai dengan yang digambar.
(Jika Anda mengalami kesulitan membaca huruf maupun angka yang tertera pada gambar, maka Anda bisa menggantinya dengan mengklik gambar tersebut)
7. Pilih 'Cari' dan setelah itu tunggu sampai informasi mengenai apakah Anda termasuk penerima Bansos BST Rp300 ribu ataupun tidak, akan tampil.

Baca Juga: Cair Februari 2021 Lewat Kantor Pos, Surat Ini Wajib Dibawa Untuk Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu

Jika Anda memang terdaftar dalam dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka bisa dipastikan bahwa Anda mempunyai hak menerima bantuan BST senilai Rp300 ribu.

Dana tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat. Namun perlu diingat, sebelumnya pastikan Anda telah mendapatkan surat undangan penerima BST.

Sebab, surat tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas kantor pos guna melakukan verifikasi.

Baca Juga: Viral Aisha Weddings Dukung Pernikahan Anak di Bawah Umur, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Selain surat tersebut, pastikan juga Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler