Ibu Hamil Ingin Dapat Bansos 3 Juta Rupiah? Simak Kriteria Penerima PKH Ibu Hamil 2021 di Sini

10 Februari 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi ibu hamil /Pixabay.com/alessandraamendess/

KABAR JOGLOSEMAR - Program Keluarga Harapan atau PKH tahun 2021 terdapat bansos Ibu Hamil.

Artinya, para ibu hamil bisa mendapatkan bansos tunai senilai 3 juta Rupiah. Tentu saja hal ini tidak lepas dari kriteria ataupun syarat yang telah ditentukan.

Lantas apakah syarat dan kriteria untuk penerima PKH Ibu Hamil? Simak dan cermati artikel ini.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Dapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp3,4 Juta Setahun

Dilansir dari Instagram Kemensos, Program Keluarga Harapan PKH 2021 merupakan salah satu wujud usaha pemerintah untuk mendorong turunnya tingkat kemiskinan masyarakat.

Melalui pemberian bantuan sosial tunai bersyarat, pemerintah berharap agar masyarakat kurang mampu dapat terbantu terutama dalam hal perekonomiannya.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi peserta calon penerima bansos PKH 2021, yaitu terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan serta memiliki komponen KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH.

Komponen KPM yang akan mendapat bansos meliputi komponen kesehatan, komponen pendidikan, serta komponen kesejahteraan sosial.

Ketiga komponen tersebut terdiri dari tiga kategori yang dijabarkan sebagaimana berikut.

Baca Juga: Cair Februari 2021 Lewat Kantor Pos, Surat Ini Wajib Dibawa Untuk Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu

- Kategori 1 : Ibu hamil dan anak usia dini,

- Kategori 2 : Anak SD/ MI , SMP / MTs , SMA / MA.

- Kategori 3 : Lansia (>70 tahun) dan penyandang disabilitas berat.

Mengenai bansos Ibu hamil, kriteria yang harus dipenuhi yakni merupakan salah satu komponen KPM yang terdaftar dalam program PKH 2021.

Lantas, Ibu hamil yang telah memenuhi kriteria tersebut akan menerima dana senilai 3 juta Rupiah. Dana ini disalurkan pertiga bulan dalam jangka waktu satu tahun.

Artinya selama 3 bulan sekali, ibu Hamil penerima bansos PKH 2021 akan mendapat dana sebesar 750 ribu Rupiah. Penyalurannya, meliputi bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Tentunya pemerintah berharap dana tersebut digunakan secara tepat oleh peserta penerima yaitu untuk membantu biaya persalinan.

Selain kriteria, Kemensos menyebutkan beberapa kewajiban yang perlu dilakukan ibu hamil penerima bansos PKH 2021.

Baca Juga: Tanpa Rekening, Ini Cara Cairkan BST Rp300 Ribu Februari 2021

Pertama, ibu hamil wajib periksa kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat minimal 4 kali.

Kedua, melahirkan di faskes terdekat. Yang terakhir, ibu nifas penerima bansos PKH 2021, selama 42 hari setelah melahirkan wajib  4 kali periksa kesehatan. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler