Bansos BST Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Ini 3 Barang yang Dilarang Kemensos Untuk Dibeli Penerima Bansos

9 Februari 2021, 21:07 WIB
BST Rp300 ribu yang cair Februari 2021 cek di dtks.kemensos.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu cair februari 2021. Kementerian Sosial, Kemensos melarang penerima bansos untuk membeli 3 barang ini.

Kemensos mewanti-wanti para penerima bansos BST untuk menggunakan dana bantuan sosial tunai tersebut secara bijak.

Baca Juga: Bukan Berbentuk Uang, Ini Pengganti Bansos Subsidi Gaji yang Seharusnya Cair Februari 2021

Barang-barang yang dimaksud Kemensos ialah barang yang dinilai esensial atau wajib dipenuhi guna memenuhi penghidupan masyarakat penerima bansos.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bansos BST merupakan hasil dari keprihatinan pemerintah terhadap para masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Lantas, pemerintah melalui Kemensos menghadirkan program bantuan sosial 2021 yang bertujuan untuk mensejahterakan mereka.

Ada tiga bansos 2021 yaitu bansos Program Keluarga Harapan, bansos Non Tunai atau Program Kartu Sembako, serta Bansos BST.

Bansos BST telah dianggarkan pemerintah sebanyak 13,93 triliun Rupiah pada penyaluran bulan Januari.

Sedangkan untuk ketiga bansos (PKH, Sembako, BST) total ada 110 triliun Rupiah anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal Jadi Syarat Utama Daftar Program Kartu Prakerja 2021

Seluruh program tersebut telah ada dan dikemas pemerintah dalam satu tajuk yaitu program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN 2021.

Bantuan sosial tunai BST dibagikan dalam bentuk uang tunai 300 ribu Rupiah per empat bulan yakni Januari, Februari, Maret serta April 2021.

Kemensos menyebut bahwa masyarakat yang berhak menerima bantuan ini ialah para KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

KPM digolongkan sebagai keluarga miskin dan tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19.

Selain itu, KPM penerima bansos BST bukan merupakan penerima bansos sembako maupun bansos PKH.

KPM juga harus terdaftar dalam data Kemensos yaitu sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Nantinya, bansos BST Rp300 ribu dicairkan melalui Kantor Pos terdekat. Sehingga para KPM yang telah mendapatkan undangan perima dapat segera mengunjunginya.

Baca Juga: Pasien Sembuh Harian COVID-19 di Indonesia Catat Rekor Tertinggi

Namun, bantuan sosial senilai 300 ribu Rupiah ini harus digunakan secara bijaksana dan tepat oleh para penerimanya.

Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Kemensos bahwa pihaknya melarang penggunaan dana bantuan untuk barang-barang seperti berikut.

1. Rokok.
2. Miras (Minuman Keras).
3. Narkoba (Obat-obatan Terlarang).

Baca Juga: Anak SMP Bisa Dapat Bansos Rp1,5 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Ketiga barang tersebut dilarang Kemensos untuk dibeli penerima Bansos BST. Lantas, dana bantuan ini wajib hukumnya dibelanjakan untuk barang-barang kebutuhan pokok. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler