Klik Link https://eform.bri.co.id/, Pastikan Nama Anda Tertera Sebagai Penerima BLT BPUM UMKM 2021

7 Februari 2021, 16:10 WIB
BLT yang masih ada di tahun 2021. //KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT BPUM UMKM telah diteruskan penyalurannya oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2021.

Selain itu, tenggang waktu pencairan dari bantuan tersebut juga diperpanjang. Sebelumnya, pencairan BLT BPUM UMKM hanya sampai dengan 31 Januari 2021.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jadi Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Ini Kata Menaker Ida

Namun, kini telah diperpanjang hingga tanggal 18 Februari 2021. Hal ini pun telah sesuai dengan perintah Kementerian Koperasi dan UMKM.

Perlu diketahui, untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah mengadakan program BLT BPUM UMKM dimana masing-masing dari mereka akan mendapat dana 2,4 juta Rupiah.

Tidak seperti program bantuan yang lain, dana bantuan BLT BPUM UMKM 2,4 juta Rupiah akan diberikan secara langsung pada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

Artinya, dana bantuan akan tersalur tanpa adanya tahapan-tahapan. Adapun beberapa syarat bagi para pelaku usaha mikro sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Februari: Selamatkan Papa Surya, Andin Yakin Kalau Aldebaran Tulus

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta memiliki usaha Mikro.

3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMD/BUMN, hingga TNI atau Polri.

4. Sedang tidak menerima kredit ataupun pembiayaan KUR.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha bagi pelaku UMKM yang mempunyai perbedaan domisili dari KTP dan tempat usaha.

Apabila telah memenuhi syarat serta terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2,4 juta, maka Anda bisa melakukan pencairan dana bantuan tersebut di Bank BRI.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Pengganti Subsidi Gaji yang Dihentikan di 2021

Namun, tidak ada salahnya untuk sebelumnya untuk memastikan kembali bahwa nama Anda tertera sebagai penerima bantuan tersebut.

Caranya melalui online yaitu klik link eform.bri.co.id. Adapun tahapannya, sebagai berikut.

1. Buka browser seperti Google Chrome , Mozilla atau sejenisnya.

2. Ketikan link https://eform.bri.co.id/

3. Scroll ke bawah, lalu pilih menu Cek Data BPUM.

4. Tulis nomor KTP Anda.

5. Masukan kode Chapta atau tulisan yang ada dalam gambar.

6. Klik Process Inquiry.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Pengganti Subsidi Gaji 2021 yang Dihentikan

Setelah itu, akan tertera informasi yang menyebutkan bahwa Anda berhak mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM ataupun tidak. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler