Mendikbud Resmi Menghapus Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021

4 Februari 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi ujian sekolah/ /Pixabay/tjevans
 
KABAR JOGLOSEMAR - Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UK) tahun 2021 resmi dihapus. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pada 1 Februari 2021.
 
Dalam surat edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UK) maupun pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) itu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memberikan pernyataan.
 
Dengan dihapusnya kedua ujian tersebut, maka dengan sendirinya hasil UN maupun UK tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau ikut seleksi masuk ke perguruan tinggi atau pendidikan dengan jenjang yang lebih tinggi.
 
Baca Juga: Chanyeol EXO Bikin Penggemar Kecewa Karena Hal Ini  
 
Baca Juga: Perayaan Rabu Abu di Tengah PandemiCOVID-19, Ini Panduan Lengkapnya
 
Sementara para siswa atau peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
 
Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara, kelulusan peserta didik hanya dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan nilai sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
 
Sementara ujian yang diadakan sekolah dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya serta penugasan dan tes secara luring atau daring.
 
Baca Juga: Simak 10 Keutamaan yang Didapat Ketika Melakukan Puasa Sunnah Rajab
 
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Tawarkan Cara Ini Sebagai Pengganti Subsidi Gaji 2021
 
Selain itu,bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidik. Hal yang saa juga bagai peserta didik penyetaraan.
 
Untuk peserta didik di jenjang SMK, selain ujian tertulis mereka juga bisa mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
 
Sementara untuk kenaikan kelas, ujian dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
 
 
 
Disebutkan pula dalam surat edaran itu bahwa ujian akhir semester kenaikan kelas dirancang untuk mendorong belajar bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
 
Sementara dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Selain masalah UN dan UK, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler