8 Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai 26 Januari 2021, Ini yang Berubah

25 Januari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 2 berlangsung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan perpanjangan PPKM lantaran masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Ini Makanan Kaya Zat Besi untuk Mencegah Anemia, Wortel Hingga Brokoli

Kesadaran masyarakat terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan juga masih rendah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan PPKM Jawa-Bali diperpanjang 14 hari kedepan.

Sedangkan, PPKM Jawa-Bali periode 1 baru berakhir hari ini, 25 Januari 2021.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, daerah sasaran PPKM masih sama.

Airlangga mengungkapkan sebelumnya ada tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM.

Provinsi yang menjadi sasaran PPKM, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.

Disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers 21 Januari 2021, PPKM diterapkan di 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ungkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip KabarJoglosemar.com pada 21 Januari 2021.

Setelah dievaluasi, kasus positif COVID-19 masih tinggi di lima provinsi. Hanya DIY dan Banten yang sudah landai dibandingkan lima provinsi di Jawa-Bali.

Perubahan yang terjadi adalah penambahan 1 jam untuk jam operasional mal atau restoran.

Semula hanya sampai pukul 19.00 tetapi sekarang sampai pukul 20.00.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

Baca Juga: Catat! Mulai 26 Januari, Satpol PP Sita KTP Pelanggar Prokes di Jogja

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

Baca Juga: Soal Siswi Nonmuslim Berjilbab, Ini Pernyataan Tegas Mendikbud Nadiem Makarim

- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

  1. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  3. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  4. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Daripada Hand Bouquet! Ini 7 Tanaman Hias untuk Hadiah Valentine, Malah Tahan Lama

Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, serta menjaga kesehatan tubuh. ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler