Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Aturan untuk Pelaku Perjalanan Diperketat

9 Januari 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat dan aturan untuk pelaku perjalanan di tengah PKM /Pixabay/iqbalnuril

KABAR JOGLOSEMAR - Ini info terbaru terkait aturan perjalanan orang di dalam negeri.

Aturan yang dikeluarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 itu diperpanjang dan diperketat mulai 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Perpanjangan aturan perjalanan orang dalam negeri ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara, baik moda transportasi pribadi maupun umum.

Baca Juga: Simak Daftar Pembalap dan Tim MotoGP Musim 2021, Ada Anggota Baru

Aturan ini diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyaarakat (PKM) yang berlaku mulai hari Senin, 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Menurut Doni Monardo, Ketua Satgas Covid-19, perpanjangan aturan perjalanan orang di dalam negeri dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia.

Dikatakan, peraturan ini berlaku untuk semua pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian darat maupun laut. Peraturan ini berlaku mulai 9 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pengguna moda transportasi pribadi maupun umum tersebut sebagai berikut :

Baca Juga: Hari Raya Pembaptisan Tuhan, Ini Jadwal dan Link Misa Online Minggu 10 Januari 2021

1. setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis, dengan ketentuan :

a. tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum
b. tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan

penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

3. pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan berikut ini :

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, Bandara Supadio Sediakan Posko untuk Pihak Keluarga

a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

c. untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

d. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

e. untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak, PMI Siapkan 100 Kantong Jenazah

f. untuk perjalanan ke daerah lain, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

g. untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

h. untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.

Baca Juga: Fakta Sriwijaya Air: Beroperasi 26 Tahun dan Sempat Dioperasikan 2 Maskapai Lain

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

"Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," tegas Doni Monardo.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler