Simak Tata Cara Pengecekan BLT Rp300 Ribu, Akan Diperpanjang Hingga 2021  

11 Desember 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Desember ini ada beberapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih dalam proses pencairan.

Salah satunya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 ribu per KK. BLT yang cair Desember ini melanjutkan pencairan BLT gelombang pertama yang cair pada periode April hingga Juni lalu.

Tak seperti gelombang pertama yang nominalnya lebih besar yakni Rp600 ribu, bantuan ini diberikan hanya separuhnya saja, yaitu Rp300 ribu per KK.

Baca Juga: Nekad Mudik ke Solo pada Liburan Natal, Pemudik Langsung Dikarantina

BLT Rp300 ribu per KK ini ditujukan untuk kalangan masyarakat yang tidak menerima bantuan apapun dari Pemerintah.

Oleh karena itu, keluarga yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) masih mempunyai peluang untuk mendapatkan bantuan, yaitu BLT Rp300 ribu per KK ini.

Bantuan ini diberikan sejak awal pandemi. Gelombang pertama diberikan pada bulan April hingga Juni lalu dengan nominal Rp600 ribu.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Kini, dikarenakan pandemi masih ada, Pemerintah pun melanjutkan bantuan tersebut. Namun, dengan nominal yang lebih kecil yakni Rp300 ribu

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau bukan, berikut cara pengecekannya:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS), pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST

Baca Juga: Bisa Ditiru, Ini Deretan Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2020, Cocok untuk Status WA, Facebook

Apabila nama Anda terdaftar, bantuan tersebut dapat segera diambil. Adapun beberapa cara pengambilannya yaitu:

1.Menghubungi pemerintah desa terkait untuk pengambilan secara tunai

2.Pengambilan non tunai dapat dilakukan melalui transfer bank melalui rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

3.Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dapat mengambilnya secara tunai lewat Kantor Pos secara gratis.

Baca Juga: Alasan Aglonema Tidak Boleh Diletakkan di Kamar Tidur Menurut Fengshui

Pandemi yang masih terus berlangsung membuat perekonomian masyarakat masih terpuruk. Sehingga, Pemerintah pun berniat membantu dengan memberikan bantuan ini.

Selain untuk bertahan hidup, bantuan ini diharapkan dapat disisihkan juga sebagai tabungan modal usaha apabila masih cukup.*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler