Lakukan 12 Langkah Ini Agar Tidak Tertular COVID-19 di Pilkada Serentak 2020

9 Desember 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi Pilkada. /Pixabay/OrnaW

KABAR JOGLOSEMAR – Hari ini, sebanyak 270 daerah di Indonesia menggelar pilkada.

Pilkada serentak ini merupakan pilkada pertama yang diadakan semenjak adanya pandemic COVID-19.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita mempunyai kewajiban untuk ikut memilih dan menentukan masa depan daerah kita.

Baca Juga: 41 Juta KK Diusulkan Dapat Bansos BST 300 Ribu Tahun 2021

Namun, di tengah pandemi, tentu muncul kekhawatiran adanya pilkada justru memperparah kasus corona atau yang lebih buruk muncul klaster penularan baru.

Hal ini juga disadari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tenang saja, Anda tetap dapat memilih dengan aman asalkan mengikuti tata cara pencoblosan yang telah diatur oleh KPU.

Tata cara tersebut dapat dipastikan sesuai dengan protokol Kesehatan yang berlaku baru-baru ini.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Buku Panduan Pemilihan Serantak Tahun 2020, berikut ini tata cara pelaksanaan pencoblosan yang sesuai dengan protokol COVID-19:

Baca Juga: Siapkan KTP Lalu Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK

1. Pemilih antri di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman (1 meter);

2. Petugas Ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker;

3. Petugas Ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih;

4. Pemilih mengisi Formulir Model C Daftar Hadir-KWK, setelah menunjukan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada KPPS 4;

5. Pemilih menggunakan sarung tabgan dan menunggu dipanggil di kursi yang tekah disediakan dengan tetap menjaga jarak;

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian, pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara;

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dan mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama pasangan calon;

Baca Juga: Liga Champions, Adu Gengsi Messi dan Ronaldo di Camp Nou Rabu Pagi

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6;

9. Pemilih membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7;

10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya;

11. Petugas Ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan;

12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Baca Juga: Trending di Twiter! Cak Nun Buka Suara Soal Tragedi Tol Cikampek

Itu dia tata cara pencoblosan yang sesuai dengan protokol Kesehatan.

Tata cara ini harus benar-benar dilakukan untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran virus corona.***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler