Coba Cara Ini untuk Pencairan Bantuan Jika Kamu Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

5 Desember 2020, 21:40 WIB
Konfirmasi Online Nama Anda Disini, Siapa tau anda dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada pertengahan November 2020 lalu. Sejumlah pekerja pun telah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan lewat bank penyalur dan telah ditransfer ke rekening para pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Karena Tak Ikuti Ketentuan Ini, Ratusan Rekening Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun sudah dicairkan dan ditransfer, rupanya masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, sebelum-sebelumnya ia terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemnaker, berikut ini rincian penerima bantuan subsidi gaji atau BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1, 2, 3, 4, hingga tahap 5.

• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Ini merupakan penyaluran 2 bulan sekaligus yaitu periode November dan Desember 2020 dengan total bantuan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Bantuan dari Pemerintah Ini Diperpanjang sampai 2021

Dalam proses penyalurannya bantuan diberikan secara bertahap dari bank masing-masing pekerja. Sehingga masih ada kemungkinan untuk bisa cair.

Pekerja bisa melaporkan tentang kendala yang dihadapi yakni belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bisa mengakses link kemnaker.go.id.

Ada 4 cara pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa lapor:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305. 

Pada link tersebut sudah tersedia layanan untuk menyampaikan aduan yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.

Baca Juga: Mahfud MD Dikabarkan Dipecat Jokowi, Simak Faktanya di Sini

Namun sebelum membuat laporan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Cek Cara Vote BTS, EXO, dan BLACKPINK di MAMA 2020

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler