Materai Rp 3000 dan Rp 6000 Tidak Berlaku di Tahun 2021

27 November 2020, 16:48 WIB
Ilustrasi materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. /KabarJoglosemar/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR - Dengan telah disyahkan Undang Undang (UU) Bea Materai yang baru, Nomor 10 Tahun 2020 oleh DPR RI, tanggal 9 September 2020, menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985. Bea materai mulai tahun 2021 akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

Sebagaimana dikutip KABAR JOGLOSEMAR dari laman www.kemenkeu.go.id, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Breifing Bersama Dirjen Pajak mengatakan, bahwa UU Bea Materai yang baru berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Penyakit Jantung, Stroke, Diabetes, Kanker dan Kolesterol dengan Minyak Kelapa

Baca Juga: Sensasi Wisata Susur Sungai di Kebumen Jawa Tengah

“Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan. Jadi, tahun 2020 ini masih menggunakan UU bea meterai yang lama,” terang Suryo Utomo.

Menurutnya, transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai. Sementara tujuan tarif tunggal bea meterai ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

“Kedua, memberikan keberpihakan kepada  masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau,” ujar Suryo Utomo.

Lantas kegunaan materai Rp10.000 untuk apa saja? Yaitu, dokumen yang menyatakan nominal di atas Rp5.000.000 atau transaksi pada e-commers di atas Rp5.000.000.

Juga dokumen yang menerangkan suatu kejadian seperti yang dirilis oleh AFN accounting fact & news yang beredar di medsos, antara lain, surat perjanjian, surat keterangan/ surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis berserta rangkapnya.

Baca Juga: Ini Daftar 23 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Jumat 27 November Peluk Online untuk Andin, Sedih Maksimal!

Juga berlaku dalam pembuatan akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun, Dokumen transaksi surat berharga (dokumen transaksi kontrak berjangka), dan Dokumen Lelang.***
 
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler