Lesti Kejora Resmi Cabut Tuntutannya, Polisi Masih Lanjutkan Proses Hukum Rizky Billar

- 14 Oktober 2022, 18:07 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar berujung pencabutan laporan dari Lesti Kejora.
Kasus KDRT Rizky Billar berujung pencabutan laporan dari Lesti Kejora. /YouTube/Intens Investigasi dan TikTok/dwiruraaa/

KABAR JOGLOSEMAR - Keputusan Lesti Kejora untuk mencabut gugatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum terhadap kasus KDRT Lesti Kejora masih berjalan dan tersangka Rizky Billar tidak bisa langsung dibebaskan.

"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Polisi Belum Tentu Setujui Pencabutan Laporan KDRT Lesti Kejora, Netizen: “PRANK OF THE YEAR”

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada juga aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Saat ini aparat kepolisian sudah memproses laporan KDRT Lesti Kejora tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Oleh karena itu, penyidik akan tetap memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Minecraft Pocket Edition 1.19 Sudah Bisa Dimainkan GRATIS? Cek Link Download Ini dan Temukan Hal Barunya!

"Sekarang, kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam tahapan penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x