MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,99 M, Ini Kronologi Gugatannya

- 14 Juli 2022, 15:59 WIB
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow
Pemegang MS Glow Dituntut Ganti Rugi Ke PS Glow /Instagram @shandypurnamasari

KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow' pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Gugatan tersebut di tujukan kepada enam pihak di antaranya PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Akibat kalah dari gugatan tersebut, enam pihak tergugat ini wajib membayar sejumlah denda yang diminta oleh PS Glow yakni senilai Rp 37,99.

Baca Juga: Cerita Menarik di Balik Proses Syuting Film Ivanna, Caitlin Halderman Susah Melihat karena Softlens Besar

Lantas, bagaimana awal mula gugatan ini terjadi? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah kronologi gugatan merek "MS Glow" tersebut.

Kronologi gugatan merek "MS Glow"

Sebagaimana diketahui, merek MS Glow sendiri sudah terdaftar sejak tahun 2016 dengan perlindungan hukum berakhir pada 20 September 2026.

Namun pada tahun 2021, Putra Siregar merilis brand kecantikan yang diberi nama PS GLow. Merek ini kemudian didaftarkan dan tercatat pada 1 Mei 2021 serta mendapatkan perlindungan hingga 1 Mei 2031.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game GRATIS? Klik Link Grand Theft Auto yang Resmi dan Aman di Sini

Melihat adanya produk kecantikan yang nyaris serupa, Shandy kemudian melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021 lalu. Laporan ini dilayangkan karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow.

Putra Siregar diklaim telah melakukan pelanggaran merek dengan merilis produk kecantikan bernama PS Glow.

Laporan tersebut masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 29 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: UPDATE Minecraft Bedrock Edition 1.19.2 di HP Android, Klik Link Download GRATIS di Sini

Pada 20 Desember 2021, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menerima banding Putra Siregar dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Dinilai tidak cukupnya bukti dari Shandy, polisi akhirnya menghentikan laporannya terhadap Putra Siregar

Tak berhenti disitu, Shandy kembali menggugat Putra Siregar ke PN Medan, gugatannya masih sama yakni terkait sengketa merek. Shandy mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu. Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.

Baca Juga: Download GRATIS GTA SA Lite 2.00 Update? Pakai Link Download GTA San Andreas 2.00 yang Resmi Berikut Ini

Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan gugatan Shandy selaku pemilik MS Glow. Sedangkan PStore Glow, merek terdaftar atas nama Putra Siregar Pun dibatalkan dan dicoret dari daftar merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Namun tak berhenti disitu, PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) Putra Siregar juga menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya perihal adanya penggunaan merek dagang 'MS Glow' tanpa izin.

Gugatan ini sudah dilayangkan pada 12 April 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Baca Juga: Batal Pemisahan Tempat Duduk, Pemprov DKI Akan Luncurkan Angkot Khusus Perempuan

Gugatan itu juga dialamatkan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang ‘Ms Glow’ dalam keterangan tertulis nya.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan itu.

Baca Juga: Download GTA 5 GRATIS untuk Android? Pakai Link Download Aplikasi Ini di Google Playstore yang Aman

Dalam putusan itu, Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan “Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim juga menyebut bahwa Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “Ms Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.

Baca Juga: Bak Terkena Karma! Thailand dan Vietnam Gagal Melaju ke Final Piala AFF U-19 2022, Inilah Tim yang Maju

Meski demikian, Hakim PN Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar.

Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah