Seungri Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

- 20 Agustus 2021, 14:49 WIB
Seungri mantan member BIGBANG divonis kurungan 3 tahun penjara dan denda
Seungri mantan member BIGBANG divonis kurungan 3 tahun penjara dan denda ///Sumber: Soompi / //Sumber: Soompi

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Mantan member BIGBANG, Seungri akhirnya mengajukan banding atas vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman selama tiga tahun penjara.

Dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Koreaboo, pihak kuasa hukum Seungri sudah mengeluarkan statement bahwa memang ada rencana dari pihak Seungri untuk menangguhkan hukuman tersebut melalui banding.

Keputusan tersebut sebenarnya bukan keputusan yang mengejutkan. Hal ini mengingat bahwa Seungri memang selalu membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

Baca Juga: Fix! Tur BTS Map of The Soul Resmi Dibatalkan

Menurut laporan berita, penolakan konstan mantan idola itu merupakan indikasi yang jelas bahwa dia tidak pernah berniat menerima hukuman hakim.

Sementara banding belum diajukan, Seungri dan tim hukumnya akan memiliki waktu hingga 10 hari sejak tanggal hukumannya untuk mengajukan banding resmi.

Seungri dituduh telah melanggar sembilan pasal, di antaranya adalah kejahatan seksual, prostitusi, kejahatan perekonomian, transaksi internasional, dan lainnya.

Baca Juga: BTS Batalkan Tur Dunia Map of The Soul, Ini Alasanya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x