KABAR JOGLOSEMAR – Mantan member BIGBANG, Seungri akhirnya mengajukan banding atas vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman selama tiga tahun penjara.
Dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Koreaboo, pihak kuasa hukum Seungri sudah mengeluarkan statement bahwa memang ada rencana dari pihak Seungri untuk menangguhkan hukuman tersebut melalui banding.
Keputusan tersebut sebenarnya bukan keputusan yang mengejutkan. Hal ini mengingat bahwa Seungri memang selalu membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Fix! Tur BTS Map of The Soul Resmi Dibatalkan
Menurut laporan berita, penolakan konstan mantan idola itu merupakan indikasi yang jelas bahwa dia tidak pernah berniat menerima hukuman hakim.
Sementara banding belum diajukan, Seungri dan tim hukumnya akan memiliki waktu hingga 10 hari sejak tanggal hukumannya untuk mengajukan banding resmi.
Seungri dituduh telah melanggar sembilan pasal, di antaranya adalah kejahatan seksual, prostitusi, kejahatan perekonomian, transaksi internasional, dan lainnya.
Baca Juga: BTS Batalkan Tur Dunia Map of The Soul, Ini Alasanya