Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2021, 18:46 WIB
Seungri mantan member BIGBANG
Seungri mantan member BIGBANG /Soompi

 

KABAR JOGLOSEMAR – Keputusan pengadilan terhadap Seungri eks BIGBANG akhirnya keluar setelah melalui persidangan yang cukup panjang.

Pada 12 Agustus lalu, pengadilan kembali digelar untuk memproses berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Seungri.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Tayang SEVENTEEN In The Soop

Seungri dituduh telah melanggar sembilan pasal, di antaranya adalah kejahatan seksual, prostitusi, kejahatan perekonomian, transaksi internasional, dan lainnya.

Seungri akhirnya divonis tiga tahun penjara dengan denda sebesar $994.544 atas kejahatan seksual dan prostitusi meski sebelumnya telah dilakukan mediasi terkait tuduhan tersebut.

Tuduhan tersebut tetap ada karena menurut pengadilan, kesaksian dari Seungri dari awal sudah tidak konsisten dan berubah-ubah dari awal investigasi polisi hingga kesaksiannya di pengadilan.

Sejak awal, Seungri sudah membantah semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Akan tetapi pada akhirnya pengadilan tetap memutuskan bahwa Seungri bersalah terhadap sembilan tuduhan tersebut.

Tak hanya terlibat skandal prostitusi Burning Sun, Seungri juga terlibat dalam kasus skandal suap prostitusi untuk menyogok investor asing.

Baca Juga: Resep Sandwich Gordon Ramsay vs JHope BTS, Mana yang Lebih Enak?

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x