Jerinx Sebut Harapannya Jelang Mediasi, Adam Deni: Kemungkinan Damai Kecil

- 14 Agustus 2021, 13:54 WIB
Potret Nora Alexandra (kiri), Adam Deni (kanan) dan Jerinx (tengah) yang menyebut harapannya usai diperiksa polisi sebagai tersangka.
Potret Nora Alexandra (kiri), Adam Deni (kanan) dan Jerinx (tengah) yang menyebut harapannya usai diperiksa polisi sebagai tersangka. /Kolase Instagram.com/@ncdpapl, @adngrk

KABAR JOGLOSEMAR - Pentolan band Superman Is Dead (SID), Jerinx telah diperiksa polisi pada Jumat 13, Agustus 2021 malam hari WIB. 

Jerinx diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dengan  durasi kurang lebih 4 jam. 

Usai menjalani proses pemeriksaan, Jerinx tidak ditahan dan nampak dipulangkan oleh polisi.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Jerinx SID yang Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Pilih ke Jakarta Lewat Jalur Darat

Sehari kemudian, Jerinx akan menjalani proses mediasi dengan sosok yang melaporkannya ke polisi, Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu pun tiba kembali di Polda Metro Jaya dan juga membeberkan harapannya jelang mediasi dengan Adam Deni.

"Harapannya yang terbaiklah," kata Jerinx, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Agendakan Mediasi Jerinx dan Adam Deni Siang Ini

Sebelum Jerinx tiba, Adam Deni sudah terlebih dahulu datang. Dia juga nampak ditemani oleh kuasa hukumnya.

Adam Deni pun lantas memaparkan bahwa kemungkinan untuk berdamai dengan Jerinx sangat kecil.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi dalam kasus dugaan pengancaman
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi dalam kasus dugaan pengancaman

"Kemungkinan untuk damai sangat kecil, " terangnya.

Baca Juga: Pakai Masker Hitam, Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya dan Sebut Tidak Mangkir dari Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2021 yang lalu.

Adam Deni mengaku mendapatkan ancaman dari suami Nora Alexandra usai dituduh menghilangkan akun Instagram @jrxsid. 

Beberapa waktu kemudian, polisi menetapkan penggebuk drum SID tersebut menjadi tersangka.

Baca Juga: Nora Alexandra Akui Bingung hingga Tak Fokus Bekerja Usai Jerinx Jadi Tersangka

Jerinx dijerat dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ucap Yusri Yunus, Sabtu 7 Agustus 2021 lalu.

Jerinx pun dikabarkan akan menjalani proses mediasi dengan Adam Deni pada Sabtu, 14 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

Di luar itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dengan hasil mediasi Jerinx dan Adam Deni. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah