KABAR JOGLOSEMAR – Dokter Lois Owien akhirnya dipulangkan dari kantor polisi pada Selasa, 13 Juli 2021.
Dokter Lois ditahan Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh Dokter Tirta Mandira Hudhi terkait dengan penyebaran informasi palsu terkait Covid-19.
Menurut Dokter Lois, kematian pasien Covid-19 sebenarnya bukan karena virus corona namun keracunan obat dari rumah sakit.
Baca Juga: Selesai Kuliah dari Stanford University, Maudy Ayunda Akui Sedih Tinggalkan Stanford
Tentu saja pernyataan tersebut cukup kontroversial hingga menyeretnya terlibat aksi debat dan saling sindir dengan Dokter Tirta di media sosial.
Puncaknya, ketika Dokter Lois mangkir dari undangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan ancaman penjara 10 tahun.
Kini, Dokter Lois pun dipulangkan dari kantor polisi dengan pertimbangan bahwa wanita paruh baya ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Raih Sepatu Emas Euro 2020, Cristiano Ronaldo Disebut Beruntung
Selain itu, ia juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti berupa postingan-postingan di media sosialnya dan juga tidak akan melarikan diri.
Dokter Lois pun meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut yang sempat meresahkan masyarakat.
“Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena sudah membuat kericuhan,” ungkap Dokter Lois dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Ashanty Ungkap Alami Covid-19 Parah Seakan Sakaratul Maut Hingga Ada Keajaiban: Alhamdulillah Banget
Terkait dengan apakah ia akan menarik pernyataan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19 atau tidak, Dokter Lois masih belum bisa memberikan kepastian.
“Soal yang itu nanti saja. Nanti lebih lanjutnya nanti. Yang jelas karena pernyataan saya itu kan, membuat kegaduhan. Saya minta maaf,” pungkas Dokter Lois.***