KABAR JOGLOSEMAR – Menjelang bulan Ramadhan 2024, banyak orang yang mulai berpikir tentang pembayaran fidhyah.
Tidak semua orang bisa membayar fidhyah untuk melunasi utang puasa Ramadhan. Lalu bagaimana ketentuannya? Simak.
Pembayaran fidhyah adalah pembayaran utang puasa Ramadhan berupa uang atau beras. Namun, tidak semua orang bisa membayar menggunakan fidhyah untuk membayar utang puasa.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Cancer Hari Ini Kamis 7 Maret 2024, Jangan Lewatkan Momen Romantis Bareng Pacar
Di dalam Islam, puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Perintah untuk berpuasa ini ditegaskan di dalam surat Al Baqarah.
Oleh sebab itu, bagi Muslim yang meninggalkan puasa atas alasan tertentu, maak di kemudian hari wajib untuk menggantinya karena terhitung utang.
Utang puasa dapat dibayarkan dengan berpuasa di hari lain yang mana bukan merupakan hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Baca Juga: 7 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan, Doa Cepat Dikabulkan