Fidhyah bisa disebut sebagai tebusan untuk mengganti utang puasa tersebut. Adapun wujud dari fidhyah bisa berupa bahan pangan misalnya beras hingga tepung.
Besaran fidhyah yang berupa bahan pangan sebesar 0,7 kilogram per hari. Jumlah ini dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Bisa juga digenapkan menjadi 1 kilogram atau diganti dengan uang tunai yang senilai dengan harga bahan pangan tersebut.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan yang Mungkin Belum Anda Tahu, Apa Saja? Cek 7 Poin Berikut
Orang yang Boleh Bayar Fidhyah
1.seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan, dan tidak mampu untuk melunasinya di hari lain karena sakit sehingga tidak kuat berpuasa.
2.wanita hamil dan menyusui,
3.orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya (menurut beberapa ulama).