Tidak Boleh Sembarangan! Inilah Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih

- 2 Agustus 2022, 11:43 WIB
Bendera merah putih
Bendera merah putih /KabarJoglosemar.com/Lip

 
KABAR JOGLOSEMAR – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, masyarakat diimbau untuk memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih.

Pengibaran bendera tersebut dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus.

"Per tanggal 1 Agustus ini seluruh kantor-kantor sudah dihiasi dengan bendera Merah Putih dan seluruh jalan protokol, tempat strategis, dan lain-lain itu sudah bisa dan harus dan wajib dipasang logo terkait dengan tahun 2022 ini memperingati hari kemerdekaan," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Ikut Geram, Jefri Nichol Lontarkan Pertanyaan Hingga Tantang Kominfo Untuk Adu Panco

Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut dilakukan di rumah hingga tempat-tempat umum.

Walaupun pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan di berbagai instansi, rumah, sampai sepanjang jalan, namun pemasangannya tidak boleh sembarangan.

Aturan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Telah Dibuka: Cek Disini Persyaratan dan Formasinya

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih:

1. Pengibaran dan/atau pemasangannya dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam.
2. Pada situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilaksanakan malam hari.
3. Bendera negara wajib dipasang saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, satuan pendidikan (sekolah), transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Pengibaran bendera Merah Putih juga dilaksanakan saat peringatan hari besar nasional dan peristiwa lain.
5. Dalam rangka untuk pemasangan bendera negara di rumah, pemerintah juga memberikannya kepada warga yang kurang mampu.

Di samping itu, terdapat beberapa ketentuan lain mengenai ukuran bendera merah putih, tergantung konteks dimana bendera tersebut dipasang. Berikut penjelasannya:

- 200 cm x 300 cm untuk di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk di dalam mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk di mobil pejabat negara
- 0 cm x 30 cm untuk di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk kapal
- 100 cm x 150 cm untuk di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk di meja

Kita meriahkan peringatan hari Kemerdekaan Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x