Thoharoh Atau Bersuci: Pengertian, Macam Air, Pembagian Air, Pembagian Najis dan Cara Bersuci

- 4 April 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi cara berwudhu saat puasa.
Ilustrasi cara berwudhu saat puasa. /Pixabay
  1. Air musyamams

Air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh bila dipakai. Air ini merupakan air yang terjemur(terkena sinar matahari).

  1. Air mutannajis

Air bernajis itu ada 2 macam:

  1. Jika air itu sedikit dan kemasukan najis makai ia tidak sah dipakai untuk bersuci, dan ia tetap najis hukumnya: baik berubah sifatnya atau tidak.
  2. Jika air itu banyak (lebih dari 216 liter) jika kemasukan najis yang sedikit dan tidak merubah sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan sah apabila digunakan untuk bersuci. Tetapi jika air berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya) maka tidak sah jika dipergunakan untuk bersuci.

Baca Juga: Terupdate, Minecraft PE 1.18 Untuk HP Versi Gratis dan Full Game, Ini Link Download yang Legal

Pembagian najis

Najis yang dimaksud disini adalah air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas dijilat anjing, dan lain-lain.

Semua jenis najis harus dibersihkan dari badan, pakaian dan tempat kita. Berikut pembagiannya:

1. Najis ringan, air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum bisa makan selain air susu.

Cara membersihkannya: cukup dengan memercikkan air dibagian yang terkena sampai bersih.

Baca Juga: Minecraft Gratis Tanpa Bayar, Klink Link Download Mojang Studios di Sini

2. Najis sedang, kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia), darah, nanah dan sebagainya selain yang disebut dalam najis ringan dan berat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah