Panduan Kemenag untuk pelaksanaan shalat gerhana bulan
Lantaran situasi saat ini masih pandemi, pihak Kemenag mewanti-wanti agar pelaksanaan shalat menerapkan protokol kesehatan.
Bagi masyarakat wilayah zona merah dan oranye diharapkan melakukan shalat di rumah masing-masing. Sementara untuk wilayah zona hijau dan kuning boleh menggelar shalat gerhana berjamaah di masjid/lapangan.
"Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan jamaah. Harus tetap mengenakan masker selama pelaksanaan shalat gerhana," katanya. ***