Siapa Saja yang Harus Bayar Fidhyah untuk Melunasi Utang Puasa? Simak Berikut Ini

- 23 Maret 2021, 21:03 WIB
Yang tidak boleh dilakukan saat puasa
Yang tidak boleh dilakukan saat puasa //Unsplash/Christopher Jolly

KABAR JOGLOSEMAR – Bagi yang mempunyai utang puasa wajib, diharuskan untuk melunasinya, salah satu caranya dengan membayar fidhyah.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Oleh karena itu, barangsiapa meninggalkannya, maka itu dihitung sebagai utang yang mana harus dilunasi.

Melunasi utang puasa wajib di bulan Ramadhan ada du acara. Pertama, mengganti puasa itu dengan berpuasa di hari lain. Kedua, dengan membayar fidhyah atau tebusan.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Cara Membayar Fidyah Hutang Puasa Bagi Ibu Hamil Maupun Orang Sakit

Melunasi utang puasa dengan cara fidhyah ini diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja, tidak bisa semuanya.

Orang yang harus bayar fidhyah untuk melunasi utang puasa:

1.seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan, dan tidak mampu untuk melunasinya di hari lain karena sakit sehingga tidak kuat berpuasa.

2.orang yang tidak berpuasa karena sudah tua atau lemah,

3.wanita hamil dan menyusui, dan

4.orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan berikutnya (menurut beberapa ulama).

Orang yang sehat dan mampu untuk berpuasa, maka harus menggantinya dengan berpuasa di hari lain selain bulan Ramadhan.

Adapun, pembayaran fidhyah tersebut dapat dilakukan pada hari itu juga ketika sedang tidak berpuasa atau boleh ditunda hingga hari terakhir Ramadhan.

Baca Juga: Mengkaji Kembali Inti dari Puasa Jelang Ramadhan 1442 H Menurut Gus Muwafiq

Namun, tidak boleh membayar fidhyah sebelum bulan Ramadhan tiba. Bila pada Ramadhan yang akan tiba dipastikan tidak dapat berpuasa misalnya karena sakit, maka tetap tidak boleh lebih dulu membayar fidhyah.

Mekanismenya adalah memberi makan 1 orang kurang mampu atau miskin untuk mengganti 1 hari puasa.

Biasanya, fidhyah untuk satu hari adalah 0,7 kg namun juga boleh hingga 1 kg. Bisa juga dengan uang senilai dari beras tersebut.

Jadi, tidak diperbolehkan bagi orang yang secara harta mampu untuk membayar fidhyah, namun tidak memenuhi kriteria di atas.

Baca Juga: Dari Pepaya Hingga Brokoli, 10 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Imun Tubuh Jelang Puasa

Bila orang kaya itu sehat dan mampu menjalankan puasa, maka untuk melunasi utang puasanya ia harus menggantinya di hari lain.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah