Menurut beberapa ulama, fidyah berlaku untuk orang yang tidak puasa karena sudah tua atau lemah, ibu hamil dan menyesuai serta orang yang menunda kewajiban mengqadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya tiba.
Baca Juga: Simak Tips Puasa Untuk Ibu Hamil di Bulan Suci Ramadhan, Penuhi Cairan Hingga Santap Makanan Ini
Bayar fidyah adalah memberi makan 1 orang kurang mampu atau miskin untuk mengganti 1 hari puasa. Umumnya, fidyah untuk 1 hari sebanyak 0,6 kilogram hingga 1 kilogram.
Tujuan fidyah merupakan santunan kepada orang-orang miskin sehingga boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Misalnya uang senilai beras tersebut.
Fidyah ini dibayarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 5 hari disalurkan kepada 5 orang miskin. Bisa juga diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 5 hari.
Pelaksanaan fidyah bisa dilakukan pada bulan puasa saat itu juga atau boleh ditunda sampai hingga hari terakhir Ramadhan.
Perlu ditegaskan jika fidyah tidak boleh dibayar sebelum Ramadhan tiba. Bagaimana dengan ibu hamil atau ibu menyusu? Bagi ibu hamil atau menyusui yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan anak-anaknya, diharuskan untuk mengqadha puasanya.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 1442 H Sebentar lagi, Ini Tips Puasa Aman Untuk Penderita Diabetes
Apabila belum genap atau melunasi hutang puasa hingga bulan Ramadhan berikutnya maka dianggap wajib menambahkan pembayaran fidyah.
Dengan membayar fidyah, gugurlah suatu kewajiban ibadah puasa yang telah ditinggalkan. ***