Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Dilanjutkan? Begini Cara Cek Status Kepesertaannya

- 23 Maret 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan akan terus disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker di tahun 2021.

Seperti diketahui, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan memang masih diharapkan oleh sebagian besar karyawan.

Meskipun begitu, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini hanya disalurkan oleh para karyawan atau buruh yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan di tahun 2020.

Baca Juga: Dituding Jadi Joki Akun Dewa Kipas, Ini Jawaban Ali Akbar Anak Pak Dadang

Artinya, pada tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan bersifat menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun lalu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan tutup buku, sehingga bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dicairkan kepada para pekerja secara terbatas.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, batasan tersebut yakni kepada para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima di tahun 2020 serta telah memenuhi syarat.

Ida kembali menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengajuan kepada Kementerian Keuangan untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang terdaftar di tahun lalu.

Sebagai tambahan informasi, dalam bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan , sistem pencairannya yakni setiap dua bulan sekali, sehingga langsung dapat Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x