Tanggal Berapa Rabu Abu 2021? Simak Aturan Pantang dan Puasa Agama Katolik

- 12 Februari 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi Rabu Abu
Ilustrasi Rabu Abu /Pixabay.com/Grzegorz Krupa

Ini ketentuan pantang dan puasa umat Katolik:

Baca Juga: 1 Rajab 1442 H Tanggal 13 Februari 2021, Berikut Niat Puasa Bulan Rajab Lengkap dengan Keutamaanya

  1. Puasa dalam agama Katolik artinya makan kenyang satu kali sehari
  2. Puasa wajib dilakukan bagi orang dewasa yang sudah genap berusia 18 tahun hingga usia 60 tahun
  3. Pantang diwajibkan semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.
  4. Pantang yang dimaksud, setiap orang memilih dan menentukan sendiri hal-hal yang mau dikurangi. Biasanya dari hal-hal yang paling sering dilakukan atau disukai. Misalnya, pantang makan daging, pantang garam, pantang rokok, pantang jajan, pantang bermain HP, dan lainnya.

Masa Prapaskah dimulai pada Rabu, 17 Februari 2021 hingga Sabtu, 3 April 2021. Perayaan Paskah berlangsung pada 4 April 2021, yakni Hari Raya Kebangkitan Tuhan Yesus.

Umat Katolik  merayakan kebangkitan Yesus Kristus dari kematian sebagai simbol penebusan dosa-dosa manusia sekaligus inti iman Katolik.

Namun, sejak terjadi pandemi COVID-19 di berbagai negara aktivitas peribadatan pun turut mengalami perubahan.

Hal ini juga berlaku pada prosesi Rabu Abu 2021. Berkaitan dengan adanya pandemi COVID-19, Tahta Suci Vatikan melalui Kongregasi Ibadah Ilahi mengeluarkan aturan khusus bagi Imam dan umat Katolik.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Kartu Prakerja Rp3,5 Juta Dibuka Februari 2021? Ini Jawabannya

Biasanya abu dari daun palma yang dibakar akan diusapkan di dahi umat Katolik. Namun, Rabu Abu 2021 kali ini akan berbeda dari biasanya.

Pembagian abu pada Rabu Abu nanti akan sedikit berubah. Abu tidak diusapkan di dahi umat tetapi akan ditaburkan. Umat maupun Imam pun tetap menerapkan protokol jaga jarak.

Imam yang bertugas juga menggunakan masker serta face shield. Demikian juga umat yang hadir juga harus menggunakan masker serta menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah