Penyaluran bantuan dari Kemnaker itu sudah disalurkan sejak Senin, 16 November 2020. Total untuk gelombang 2 BLT Subsidi upah ini, Kemnaker sudah mencairkan kepada 8.042.847 pekerja pada tahap 1, tahap 2, hingga tahap 3.
Namun hingga penyaluran gelombang 2 tahap 3 ini ada pekerja yang mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Jogja Hampir 5 Ribu Orang
Baca Juga: Kepala Daerah yang Langgar Instruksi Penegakan Protoko Kesehatan Bisa Dicopot
Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id
Baca Juga: Proses Penerimaan Data Pelaku Budaya yang Menerima APB Rp 1 Juta Diperpanjang
Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.