Kabar Bahagia! Guru Honorer, Dosen, hingga Tenaga Administrasi Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

- 17 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Subsidi gaji
Ilustrasi Subsidi gaji /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Para guru honorer di seluruh Indonesia boleh bernafas lega. Karena ada kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mereka akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Jumlahnya tak tanggung-tanggung. Total dana yang disiapkan Kemendikbud mencapai 3,6 triliun untuk 1.634.832 guru honorer.

Baca Juga: Masih Belum Dapat BLT Subsidi Upah di Rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB, Kenapa? Ini Kemungkinannya

Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Pikiran Rakyat.com yang mengutip penjelasan Mendikbud RI Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI yang ditayangkan langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin (16/11/2020) menyebutkan, setiap guru honorer akan mendapatkan Rp 1,8 juta.

Bantuan subsidi upah (BSU) tersebut akan diberikan satu kali, baik bagi guru honorer maupun tenaga pendidik non PNS.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, dana bantuan BSU untu para guru honorer dan tenaga pendidik non PNS tersebut ada berkat perjuangan dan dukungan dari Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud dan Kemenkeu.

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer dan tenaga kependidikan yang non-PNS masing-masing sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” kata Mendikbud.

Menurut Mendikbud, sasaran Kemendikbud untuk BSU mencapai 2.034.732 orang, terdiri dari 162.277 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Selain itu ada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Presiden Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Ikut Berkerumun di Tengah Pandemi Corona

Sementara syarat-syarat bagi penerima BSU tersebut, menurut Mendikbud, untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS lebih disederhanakan. "Kam banyak belajar saat memberikann bantuan kuota. Kami banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” kata Mendikbud.

Hal itu dilakukan agar eksekusi atau pelaksanaan program bantuan apapun bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.

Syarat-syarat tersebut :

1. Penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

Baca Juga: Cara Cek Lewat HP Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 yang Sudah Cair

"Persyaratan ini dimaksudkan agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker. Dan ini cukup wajar,” kata Nadiem Makarim seraya menyebutkan bahwa cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima BSU.

Dengan kriteria yang sangat sederhana terseut, menurut Mendikbud, jumlah penerima yang disasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima.***

 
 
 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah