Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2

- 16 November 2020, 10:00 WIB
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ini 3 Langkah Strategis untuk Memanfaatkan Teknologi AI

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin , 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida Fauziyah.

Saat ini pekerja tidak perlu khawatir sebab cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 bisa secara online melalui laman Kemnaker.

Pekerja cukup membuka link kemnaker.go.id dan mengikuti 9 cara cek penerima berikut ini:
a. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan ini.

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: Tips Merawat Anggrek di Musim Hujan Agar Tidak Busuk

Baca Juga: Mengapa Jin BTS dan D.O EXO Trending di Twitter? Ini Alasannya

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona dan meningkatkan daya beli di tengah pandemi corona. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah