4,8 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Upah Gelombang 2, Penuhi Syarat Ini dan Cek di kemnaker.go.id

- 15 November 2020, 08:55 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap 2 di laman kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap 2 di laman kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Sudah ada 4,8 juta pekerja yang dapat subsidi upah.

Tentunya pekerja yang dapat BLT subsidi upah gelombang 2 sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu pekerja bisa memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima subsidi upah dengan cek di kemnaker.go.id.

 

Awal pekan ini pemerintah melalui Kemnaker akhirnya mencairkan dana BLT subsidi upah kepada para pekerja setelah sebelumnya sempat ada penundaan.

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini 9 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id

BLT subsidi upah tahap disalurkan kepada sekitar 2,1 juta pekerja pada Senin, 9 November 2020. Kemudian disusul dengan tahap 2 pada Kamis, 12 November 2020 yang dicairkan kepada sekitar 2,7 juta pekerja.

Sehingga total pada pekan ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada sekitar 4,8 juta pekerja pekerja untuk gelombang 2 saja. Adapun total anggaran yang dikeluarkan pekan ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Seperti diketahui, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 ini diperuntukkan bagi pekerja yang tepah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. 

Bagi 4,8 juta pekerja yang sudah dapat BLT subsidi upah tentunya adalah mereka yang memenuhi persyaratan.

Sebab kali ini Kemnaker mendapat rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Tips Agar Bunga Bougenville Berbunga Banyak, Lebat, dan Rimbum

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah memenuhi syarat, untuk pekerja yang belum dapat BLT bisa pastikan nama terdaftar di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Meski Belum Ada Vaksin, Kasus Sembuh Virus Corona di Indonesia Terus Meningkat

Baca Juga: Tidur vs Makan, Ini yang Dipilih Member BLACKPINK

Laman resmi milik Kemnaker tersebut bisa untuk cek penerima BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 2.

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Erupsi Merapi Bisa Terjadi Setiap Saat, Masyarakat Diimbau Waspada

BLT subsidi upah gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari termin sebelumnya, dimana dicairkan untuk bulan November dan Desember.

Harapannya bantuan ini diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

 

Proses penyaluran BLT gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah