Segera Cek, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair, Kapan Giliran Anda?

- 12 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair ke rekening pekerja sejak Senin 9 November 2020 kemarin.

Pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi gaji kepada sebanyak 2,1 juta pekerja. Total, termin atau gelombang 2 ini ada sekitar 12 juta pekerja yang sudah memenuhi persyaratan.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin kemarin). Siang (Senin) tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Warga Jogja Mengeluh Suhu Udara Panas, BPPTKG: Tidak Terkait Gunung Merapi, Jadi Karena apa?

Karena BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 ini sudah cair, masing-masing pekerja akan mendapat bantuan subsidi upah yang ditransfer ke rekening senilai Rp 1,2 juta.
Lalu kapan giliran Anda mendapat BLT subsidi upah itu?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno, mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang cair lebih dulu ke bank Himbara atau BUMN seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

Lalu untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, akan memakan waktu sekitar beberapa hari. Sehingga pihaknya meminta masyarakat bersabar. Dikabarkan BLT akan disalurkan lewat beberapa tahap seperti gelombang sebelumnya.

Bagi pekerja yang sudah menantikan datangnya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini tidak perlu khawatir. Sebab Anda bisa memastikan sendiri apakah termasuk sebagai penerima subsidi upah atau tidak lewat cara berikut ini:
1. Melalui link www.kemnaker.go.id
⦁ Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
⦁ Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
⦁ Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
⦁ Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
⦁ Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Menilik Komunitas Diecaster: Kolektor Mainan Mobil-mobilan

Baca Juga: Doa untuk Berlindung dari Wabah, Penyakit Mengerikan, dan Menular seperti COVID-19
⦁ Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
⦁ Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
⦁ Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
⦁ Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x