Karena itulah ia akan melakukan konsultasi mengenai kelanjutan hal tersebut.
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Lalu untuk karyawan yang menenuhi persyaratan terlebih syarat utama memiliki gaji di bawah Rp 5 akan tetap mendapat bantuan.
"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.
Seeperti yang diketahui pemerintah memberi bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan itu disalurkan dalam 2 gelombang atau termin. Dimana termin 1 sudah disalurkan sejak September hingga Oktober. Lalu termin 2 rencananya akan dimulai pada November. ***